BERITABANGSA.ID, KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota berhasil membongkar sindikat kasus Curanmor dan Curat brankas yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Demikian diungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, saat jumpa pers, Kamis (30/1/2025),
Menurutnya, Polres Madiun Kota telah berhasil mengungkap 19 TKP Curanmor serta 1 TKP Curat brankas dengan tersangka berjumlah 7 orang.
Adapun untuk kasus pencurian dengan pemberatan dengan objek brankas berisi uang sejumlah Rp52 jt , terjadi di gudang PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe , Jalan Raya Solo Jiwan Madiun, pada Minggu, 12 Januari 2025 pukul 02.00 WIB.
Pelaku mengambil brankas dengan cara memotong kunci pintu besi, selanjutnya masuk ke ruang kerja dan mengambil brankas dan dibawa kabur ke wilayah Magetan untuk dikuras isinya.
Tersangka berinisial BGE, yang dibekuk ternyata bekas pegawai setempat. Dia bersama EAI ditahan di Rutan Polres Madiun Kota.
Kasus Curanmor yang berhasil diungkap ini dilakukan oleh kelompok berbeda. Kelompok pertama yakni tersangka WR dan DAS.
Adapun modus tersangka adalah menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor parkir di rumah kos, dan rumaj tinggal tak berpagar.
Pelaku beroperasi di tengah malam sekira pukul 23.00- 04.00 WIB di saat pemilik kendaraan sedang istirahat.
Para pelaku sebelum beraksi sudah mempersiapkan gunting pemotong, berjaga jika ada yang berpagar.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mencuri kendaraan bermotor sebanyak 17 TKP di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan wilayah hukum Polres lain.
Kedua pelaku bersama TH, mencuri kendaraan bermotor dengan modus mencari motor yang diparkir dekat sawah.
Dari hasil pengembangan tersangka melakukan di 1 TKP wilayah Sawahan Kota Madiun dengan objek Honda Beat AE 2842 DK.
Untuk tersangka lain MR, dan satu pelaku lainnya menyikat motor Vario AE 3596 di hari Minggu, 26 Januari 2025 pukul 00.19 WIB di Jalan Sikatan Gang Merak Timur Kota Madiun.
Tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di area kos-kosan yang tidak berpagar. Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kasatreakrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, mengatakan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan saat ini kasus yang menjadi atensi adalah kasus pencurian sepeda motor.
Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut.
Terhadap masyarakat Kota Madiun khususnya dan pendatang diharap waspada dan tidak lengah memarkir motornya.
“Kami berpesan pastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat aman, dikunci stang/terkunci dengan baik dan bila diperlukan pengganda.
Dalam rilis, ada dua unit sepeda motor objek kejahatan diserahkan Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota kepada korban. Pemilik motor pun bahagia dan terharu.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id