Ekonomi dan Bisnis

Semua Produk Makanan Katering atau Rumah Makan Wajib Berlabel Halal

20
×

Semua Produk Makanan Katering atau Rumah Makan Wajib Berlabel Halal

Sebarkan artikel ini
Halal
KC HCCM Kabupaten Lumajang, Afu saat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha kuliner di kota Lumajang

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Pemerintah RI menetapkan aturan baru di bidang sertifikasi halal, yakni setiap menu katering atau rumah makan wajib memiliki sertifikasi halal.

 

Untuk itu Kantor Cabang (KC) Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kabupaten Lumajang, mendukung upaya itu agar produk katering atau rumah makan berlabel halal.

“Selain kewajiban sertifikasi halal, pengawasan akan dilakukan lebih ketat dengan melibatkan lebih dari satu penyelia halal di setiap proses produksi,” kata Kepala KC HCCM Lumajang, Ahmad Fuad, Rabu (22/1/2025).

Hal ini, kata Afu biasa disapa, bertujuan untuk memastikan standar halal dipatuhi secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian.

“Pengawasan juga akan dijalankan rutin. Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Bagi pelaku usaha katering atau rumah makan, aturan ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Kami mendukung penuh aturan ini. Dengan sertifikasi halal dan pengawasan rutin, konsumen akan merasa lebih tenang memilih layanan katering kami,” kata pengusaha Catering di Lumajang, M Rizqi Mubarok.

Masyarakat juga menyambut baik langkah ini. “Sebagai konsumen, kami merasa lebih terjamin. Dengan adanya pengawasan ketat, kami tidak perlu ragu lagi soal kehalalan makanan yang kami konsumsi,” ujar, Fifian, ibu rumah tangga yang menggeluti dunia bisnis Roti Kukus ini.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk katering atau rumah makan besar saja, tetapi juga usaha kecil dan menengah (UKM) di bidang kuliner.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60