BERITABANGSA.ID, MADIUN – Kepolisian Resor (Polres) Madiun mengungkap kasus pembuangan bayi di Desa Tiron, Kabupaten Madiun, di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/1/2024).
Kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada 9 Januari 2025 di sungai Desa Tiron, memicu Polres Madiun melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus secara cepat.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, menyampaikan dari hasil penyelidikan, mengarah pada penangkapan pasangan di luar nikah.
Sepasang kekasih, VVKR (25) dan EENO (19), keduanya warga Kabupaten Madiun, terbukti membuang bayi yang baru lahir.
“Hasil penyelidikan, peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO hamil,” ujarnya.
Dari kehamilan mulai terlihat pada bulan November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat aborsi. Segala upaya untuk menggugurkan gagal.
Selanjutnya pada hari Selasa 7 Januari 2025, tersangka EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.
Tersangka EENO menghubungi tersangka VVKR untuk datang ke rumahnya. Dalam keadaan mabuk, tersangka VVKR datang dan pergi membawa bayi tersebut dengan menggunakan tas ransel dan membuangnya dari atas jembatan di Desa Tiron.
“Bayi malang itu sempat menangis dan bergerak sebelum dilemparkan ke sungai. Tragisnya, bayi terbentur dinding sungai sebelum tenggelam,” terangnya.
Keduanya dijerat pasal perlindungan anak pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ditambah pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga 3 miliar rupiah.
Tersangka EENO juga dikenai pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id