BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Perwakilan guru yang tergabung dari forum guru swasta passing grade (FGSPG) 2023 melakukan hearing (dengar pendapat) dengan Komisi C DPRD Bojonegoro.
Mereka mempertanyakan nasib mereka kembali, terkait seleksi gelombang II pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, di Jalan Veteran, Rabu (8/1/2025).
Koordinator FGSPG, Lely
Setyorini, mengungkapkan sesuai hasil pertemuan di Jakarta di KemePANRB, dihadiri perwakilan guru, Diknas, BKPP Komisi C DPRD Bojonegoro, bahwa menghasilkan keputusan bahwa Guru swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidikan bisa daftar di gelombang II pada seleksi P3K Guru 2024.
Akan tetapi, menurut para guru faktanya formasi PPPK guru gelombang II dan FGSPG bisa ikut mendaftar.
Sehubungan kondisi yang tidak sesuai apa yang dijanjikan dari hasil pertemuan di atas, maka dari FGSN akan unjuk rasa di
RI besok, Senin, 3 Februari 2025 secara serentak dihadiri seluruh guru di Indonesia.
“Kami hanya ingin kesejahteraan untuk diangkat menjadi P3K dan menagih janji, karena banyak dari kami yang saat miris hidupnya hanya menerima gaji 200 hingga 700 ribu. Itu sangat tidak cukup untuk biaya hidup saat ini,” ungkapnya.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Supriyanto juga didampingi oleh Anggota Komisi C lainnya Moch Choirul Anam, Dyah Ayu Ratna Dewi, menyampaikan bahwa dia sangat menerima aspirasi para bapak ibu guru.
Ini katanya bukan kali pertama dilakukan, harapannya dengan adanya hearing saat ini bisa memberikan keputusan dan jalan keluar yang baik.
“Maka dari itu saya hadirkan dan saya persilahkan dinas terkait yaitu Kepala Dinas Pendidikan pak Nur Sujito juga Kepala BKPP Bojonegoro Aan Syahbana untuk menjelaskan,” ucapnya.
Jika terkait akan adanya aksi guru yang akan datang ke Gedung DPR RI Jakarta Supriyanto mengatakan akan melihat jadwal kerjanya terlebih dahulu jika keinginan para guru untuk meminta Komisi C mendampingi mereka.
Kepala Dinas BKPP Aan Syahbana, menjelaskan jika perihal menentukan pendaftaran atau penerimaan PPPK bukan kewenangan pemerintah daerah atau dirinya karena hak tersebut adalah kewetenangan dari pemerintah pusat.
“Kami belum bisa mengambil keputusan dan kami hanya menjalankan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja TA 2024,” jelasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id