BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Sepanjang 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mencatatkan keberhasilan besar dengan mengungkap 356 kasus peredaran narkoba.
Operasi ini menjaring 426 tersangka, termasuk 19 perempuan dan 95 residivis. Total barang bukti yang disita mencapai Rp3,4 miliar, yang diperkirakan mampu menyelamatkan 13.884 jiwa dari bahaya narkotika.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 2.049,65 gram sabu, 1.806,93 gram ganja, 1.066 butir ekstasi, 97.807 butir pil LL, serta uang tunai Rp261,8 juta.
Selain itu, polisi menyita 195 unit ponsel, alat timbang elektrik, dan alat pres plastik yang digunakan dalam pengedaran.
“Pengungkapan ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang nyawa yang berhasil kami selamatkan. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar AKBP William, saat press release di Mapolres Perak, Selasa (31/12/2024).
Salah satu pengungkapan besar terjadi di Gresik pada Mei 2024.
Polisi mengamankan tersangka dengan barang bukti 144,17 gram sabu dan alat timbang elektrik.
Lokasi tersebut diduga menjadi pusat distribusi sabu dari Surabaya ke daerah lain.
Pengungkapan lainnya terjadi di Lasem Barat, Surabaya, pada September.
Polisi menangkap seorang tersangka dengan 100,15 gram sabu, 44 butir ekstasi, dan alat timbang elektrik.
Kasus ini mengungkap jaringan distribusi narkotika yang terorganisir di wilayah Surabaya.
Di Putat Jaya, Surabaya, pengungkapan kasus melibatkan ganja.
Polisi menemukan tersangka menyimpan 530 gram ganja beserta alat timbang elektrik yang diduga siap diedarkan.
Di Bendul Merisi, Surabaya, polisi menangkap tersangka dengan barang bukti berupa 57.315 butir pil LL.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori obat keras berbahaya sepanjang tahun.
Pengungkapan terbesar tahun ini terjadi di Jalan Kunti, Surabaya, pada November. Polisi menemukan 1 kilogram sabu, uang tunai Rp239,9 juta, alat pres plastik, brankas, buku catatan penjualan, dan alat timbang elektrik.
Barang bukti tersebut menunjukkan adanya jaringan narkotika berskala besar yang terorganisir.
Para tersangka dikenai Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku yang mengedarkan sabu di atas 5 gram.
Sementara, pelaku yang terlibat peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres William menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba.
“Kami berharap masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika,” tuturnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id