Kriminal

Gegara Oplos LPG Subsidi 3 Kg Warga Blitar Diamankan Pidsus Polres Tulungagung

25
×

Gegara Oplos LPG Subsidi 3 Kg Warga Blitar Diamankan Pidsus Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, di dampingi Kasad Reskrim, Kasi Humas saat konferensi Pers menunjukkan barang bukti kasus Pengoplosan gas LPG 3 Kg di halaman Mapolres Tulungagung. Dok: Andi (Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Jawa Timur berhasil menangkap AT (51), asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, karena terlibat pengoplosan dan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 Kg.

Pelaku (AT) diamankan Unit Pidsus Polres Tulungagung, dipimpin langsung oleh Ipda Fatahillah Aslam F, di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung Selasa, (12/11/3024).

Dalam modus kejahatan pelaku (AT), yakni membeli gas LPG bersubsidi 3 Kg di pangkalan dengan harga Rp15.000.

Pelaku lantas mengoplos pengisian ke tabung gas 12 Kg lalu dipasarkan ke masyarakat.

Tersangka (AT) melakukan kegiatan tersebut berulangkali selama 6 bulan. Dalam pengoplosan pelaku mengisi gas sebanyak 4 tabung gas dalam setiap tabung gas 12 Kg.

Dengan modal Rp60.000 lalu tersangka menjualnya dengan harga Rp160.000 ke konsumen. Untungnya Rp100.00 per tabung gas.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli gas LPG.

Jika ada kegiatan yang mencurigakan dia minta segera melapor ke pihak berwenang yaitu Polres Tulungagung.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 25 alat suntik, 6 plastik tutup LPG 12 Kg warna kuning berisi 50 tutup, 19 pack segel warna biru isi 100 biji, 1 karung beras berisi segel tabung gas warna biru dan putih, 5 buah tabung gas LPG 12 Kg, 30 buah tabung gas LPG isi 12 Kg warna pink, 110 buah gas LPG 3 Kg kosong, 35 buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 buah timbangan, 1 unit Pikap Daihatsu Gran Max, 2 lemari es, 2 sarung tangan serta uang tunai sebesar Rp8.419.000.

Tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60