BERITABANGSA.ID, NGAWI – Polres Ngawi bekerjasama dengan Pemda Ngawi mendirikan pos penjagaan dan palang pintu perlintasan kereta api (KA)
“Pos Penjagaan dan palang pintu menjadi perhatian bersama dan dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, bersama Bupati H Ony Anwar Harsono, Forkopimda, saat meresmikan Pos Penjagaan dan Palang Pintu Perlintasan KA di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi, Senin (23/12/2024).
Dari 7 titik yang dibangun, ada 5 titik telah rampung dikerjakan, dan Senin (23/12/2024) mulai dioperasionalkan. Dua tiitik lainnya masih proses pembangunan.
Kelima titik itu yakni di Desa Tambakromo dan Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Desa Pakah, Kecamatan Mantingan dan di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar.
“Diharapkan dengan adanya Pos Penjagaan dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api ini dapat menekan kecelakaan kereta api yang sering terjadi di titik-titik rawan ini,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Sebelumnya, disampaikan pula bahwa jumlah perlintasan Kereta Api di wilayah Kabupaten Ngawi yang belum terdapat pos penjagaan dan palang pintu, sejumlah 13 lokasi.
Untuk diketahui, sampai saat ini masih terdapat 8 titik perlintasan KA yang belum terdapat pos penjagaan dengan palang pintu, dia titik masih dalam proses pembangunan dan 6 titik belum terdapat pos penjagaan dengan palang pintu.
Pembuatan palang pintu tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 1, pasal 37, pasal 54 dan pasal 55.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id