Terkini

FSPMI Gelar Aksi Damai, Kawal Penetapan Upah Minimum Sektoral 2025

61
×

FSPMI Gelar Aksi Damai, Kawal Penetapan Upah Minimum Sektoral 2025

Sebarkan artikel ini
FSPMI
Tampak para buruh yang tergabung dalam FSPMI saat di depan Grahadi. (Foto: Mwd, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terus menggelar aksi damai secara massif di Jawa Timur guna memperjuangkan kesejahteraan buruh yang selama ini termarjinalkan.

Aksi ini berfokus pada pengawalan penetapan upah minimum sektoral 2025 sesuai dengan Putusan MK nomor 168 tahun 2024.

Aksi yang melibatkan seluruh anggota FSPMI di Jawa Timur ini dimulai dari titik kumpul di Depan Royal Plaza, Jalan Ahmad Yani, Surabaya dan berlanjut ke Gedung Grahadi, Surabaya. Selasa (17/12/2024).

Di lokasi tersebut, mereka menyampaikan tuntutan kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan rekomendasi dan pemberlakuan upah minimum sektoral di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Slamet Rahardjo, Ketua PC SPAI FSPMI Surabaya, yang hadir di lapangan menyampaikan bahwa pemerintah, khususnya Penjabat (PJ) Gubernur dan PJ Bupati, harus mematuhi arahan Menteri Tenaga Kerja untuk merekomendasikan upah minimum sektoral.

“Sampai saat ini, Pj Gubernur dan Pj Bupati di ring satu belum memberikan rekomendasi. Kami akan terus mengawal sampai keputusan terkait upah minimum sektoral ini dikeluarkan,” ujar Slamet.

Slamet juga menyoroti adanya hambatan dalam penetapan upah sektoral.

Slame Rahardjo, PC SPAI FSPMI saat di Mobil Komando (Mukom)

Beberapa perusahaan disebut sengaja tidak mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) tertentu.

Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari pemberlakuan upah sektoral di kabupaten/kota ring satu Jawa Timur.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak boleh membiarkan kepentingan segelintir pihak menghambat hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak,” tegasnya.

Menurut informasi terakhir, pertemuan antara pemerintah dan serikat pekerja untuk membahas upah minimum sektoral kabupaten/kota akan dilakukan pada malam ini.

Lokasi pertemuan, yang semula dijadwalkan di Gedung Grahadi, disebut akan berpindah ke tempat lain.

“Perjuangan kami masih berlanjut. Kami akan tetap mengawal hingga keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum sektoral benar-benar dikeluarkan oleh PJ Gubernur Jawa Timur,” tambah Slamet.

Putusan MK nomor 168 tahun 2024 menjadi dasar penting dalam perjuangan FSPMI.

Keputusan ini mengatur kewajiban pemerintah untuk memastikan pengupahan yang adil, termasuk pemberlakuan upah minimum sektoral yang melibatkan sektor-sektor strategis di setiap daerah.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah wajib memprioritaskan hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Para buruh berharap agar Pj Gubernur Jawa Timur segera mengeluarkan rekomendasi resmi terkait upah sektoral kabupaten/kota.

Penetapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Jawa Timur, terutama di wilayah ring satu yang menjadi pusat industri.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60