Terkini

Gugatan Penghuni Apartemen One Icon Ditolak, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

20
×

Gugatan Penghuni Apartemen One Icon Ditolak, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Apartemen One Icon

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Rudy Widjaja, salah satu penghuni Apartemen One Icon Tunjungan Plaza 6.

Putusan ini disampaikan hakim tunggal Edi Saputra Pelawi melalui e-court dan dapat diakses di situs resmi PN Surabaya.

Dalam gugatannya, Rudy Widjaja mengajukan tiga pihak sebagai tergugat, yakni PT Pakuwon Jati Tbk sebagai tergugat 1, Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 6 sebagai tergugat 2, dan Notaris Anita Anggawidjaja sebagai tergugat 3.

Menanggapi putusan tersebut, Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum tergugat 1 dan tergugat 2 menilai keputusan hakim sudah tepat dan adil.

“Hakim tunggal sudah bertindak obyektif dan melihat bukti-bukti dari kedua belah pihak. Dari sana, jelas tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat,” ungkap Billy.

Billy juga menjelaskan bahwa gugatan ini sebelumnya sudah pernah diajukan di PN Surabaya dan diputus dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Perkara ini sebenarnya ne bis in idem karena sudah pernah diputus sebelumnya,” tambahnya.

Billy menjelaskan kompleksitas Apartemen One Icon yang berada di lokasi satu bangunan dengan mall Tunjungan Plaza.

Menurutnya, aturan untuk pengelolaan apartemen yang menyatu dengan mall masih belum ada dan masih dalam proses di kementerian terkait.

“Kalau apartemen menyatu dengan mall, bagaimana aturannya? Apa PPPSRS harus mengurus toko-toko di mall juga? Ini harus diperjelas,” tegas Billy.

Ia juga mempertanyakan motivasi penggugat yang kembali mengajukan gugatan meski sebelumnya sudah ada putusan serupa.

“Kalau memang tidak nyaman tinggal di apartemen, pindah saja. Tapi kenapa masih bertahan dan malah menggugat? Ada maksud apa?” kata Billy.

Billy menegaskan bahwa pengelolaan Apartemen One Icon dilakukan oleh perusahaan ternama asal Amerika yang berpengalaman dalam merawat apartemen mewah.

“Kalau bukan ahlinya, jangan coba-coba untuk mengelola apartemen,” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Johny Nelson Simanjuntak, menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan hakim.

“Menurut saya, banyak fakta persidangan yang diabaikan. Tergugat jelas melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Johny menyebutkan bahwa PPPSRS tidak berhak menduduki jabatan pengurus, dan notaris telah menerbitkan akta yang bertentangan dengan hukum.

“Semua itu sudah terungkap dalam persidangan,” tegasnya.

Terkait putusan NO sebelumnya, Johny menyatakan masih ada peluang untuk menggugat kembali.

“Kami akan berkonsultasi dengan prinsipal dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan,” tambahnya.

Dengan ditolaknya gugatan ini, konflik terkait pengelolaan Apartemen One Icon Tunjungan Plaza 6 belum sepenuhnya berakhir.

Pihak penggugat berencana melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum yang tersedia.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60