BERITABANGSA.ID, MADIUN – Seorang oknum anggota Polres Madiun menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri setelah terbukti melanggar pidana, terlibat peredaran Narkotika.
Senin (16/12/2024), upacara PTDH dilaksanakan dalam apel di halaman Mapolres Madiun, dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, dihadiri para pejabat utama (PJU) dan personel.
Kapolres Madiun menjelaskan upacara PTDH ini menindaklanjuti surat keputusan Kapolda Jatim nomor: Kep/631/XI/2024 tanggal 25 November 2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Parman Budi Santoso.
Aiptu Parman Budi Santoso dipecat berdasarkan aturan pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri
Kapolres Madiun menegaskan punishment dan reward jelas berlaku di tubuh organisasi Polri.
“Anggota yang berprestasi akan kami beri reward dan yang melakukan pelanggaran, tindak pindana dan sebagainya akan diberikan punishment sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Kapolres.
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai gantinya, foto Aiptu Parman dibawa ke depan inspektur upacara untuk mewakili pelaksanaan simbolis prosesi PTDH.
Dalam upacara tersebut, tidak dilakukan penanggalan seragam dinas kepolisian karena ketidakhadiran yang bersangkutan.
Dengan upacara PTDH ini, Kapolres Madiun berharap menjadi pengingat bagi seluruh personel agar terus menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” pungkas Kapolres.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id