BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus AG (52), pelaku penganiayaan terhadap LA (30), istri sirrinya.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Cikarang Selatan, Bekasi, setelah menjadi buron selama 5 hari.
Insiden ini terjadi pada 10 November 2024 di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya.
AG diketahui menyerang korban dengan pisau, memotong rambut dan menyayat pangkal leher hingga ada 20 jahitan.
Korban selain itu jug mengalami lebam di punggung dan tangan akibat pukulan berulang dari tersangka.
Saat kejadian, korban baru saja pulang bekerja diantar oleh seorang teman pria.
AG yang sudah menunggu di rumah langsung menyerang pria itu karena cemburu, namun pria tersebut berhasil melarikan diri.
Tersangka kemudian melampiaskan amarahnya pada korban dengan menjambak rambut, menyeret, memotong rambut dengan pisau, serta memukul tubuhnya beberapa kali.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan bahwa motif penganiayaan ini adalah cemburu.
“AG dan korban sudah berpisah selama 15 hari. Tersangka melihat unggahan korban di media sosial bersama pria lain, lalu langsung berangkat dari Cikarang ke Surabaya untuk melampiaskan emosinya,” jelas Iptu Suroto.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di Cikarang Selatan pada Jumat dini hari, 15 November 2024.
Saat ini, AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, korban masih dalam proses pemulihan dari luka fisik dan trauma yang dialaminya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindakan kekerasan serupa, terutama dalam hubungan rumah tangga, demi terciptanya keamanan dan perlindungan terhadap korban.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id