BERITABANGSA.ID, JEMBER – Beberapa hari setelah debat kedua yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jember, Calon Bupati (Cabup) Jember nomor 2, Muhammad Fawait dipanggil lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal korupsi hibah bansos Jawa Timur.
Fawait dipanggil bersama 16 rekannya eks- anggota DPRD Jatim dan 2 orang lainnya, pada Selasa 12 November 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika merincikan 17 eks-anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil di antaranya;
1. Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono
2. Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim
3. Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi
4. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Agung Mulyono
5. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Blegur Prijanggono
6. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Sri Untari
7. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Fauzan Fuadi
8. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Achmad Sillahudin
9. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Hasan Irsyad
10. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Heri Romadhon
11. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Muhamad Reno Zulkarnaen
12. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Wara Sundari Renny Pramana
13. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Muhammad Fawait
14. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Suyatni
15. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Priasmoro
16. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Ahmad Hilmy
17 Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Aufa Zhafiri.
Selain itu KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono.
“Mereka dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa Mahardhika.
Sebelumnya, dalam debat kedua yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jember, Sabtu malam (9/11/2024), Calon Bupati (Cabup) nomor 1 Hendy Siswanto diminta oleh moderator untuk memilih sub tema yang divisualisasikan dengan beberapa gambar potensi lokal Kabupaten Jember.
Hendy memilih gambar Papuma, setelah dibuka oleh moderator, berisi sub tema soal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Lantas Hendy mengajukan pertanyaan kepada lawan debatnya, Cabup nomor 2 Muhammad Fawait soal korupsi hibah bansos Jawa Timur (Jatim) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fawait diduga juga terseret dalam kasus korupsi tersebut. Hal ini dibuktikan, saat hibah bansos yang dilaksanakan pada 2021-2022, Fawait menjabat Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jatim.
“Saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana bansos di DPRD Jatim, beberapa anggota DPRD Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka. Anda sebagai anggota DPRD Jatim selama 10 tahun, bagaimana Anda bisa meyakinkan masyarakat Jember bahwa Anda tidak terlibat dan akan menjadi tersangka sebagaimana beberapa rekan Anda?,” tanya Hendy kepada Fawait.
Hendy memperjelas maksud di balik pertanyaannya, agar masyarakat Jember tidak sampai membeli kucing dalam karung.
“Jangan sampai membeli kucing dalam karung dan itu menjadi hal yang merugikan untuk masyarakat Jember,” lanjutnya.
Cabup nomor 2 Fawait justru melengos dari pertanyaan lawan debat. Ia beralasan pertanyaan yang diajukan Hendy tidak ada korelasi dengan birokrasi Kabupaten Jember yang merupakan tema besar debat kedua.
“Tapi nggak apa-apa, saya akan jawab dengan baik, insyaallah. Saya ketika menghadapi masalah seperti itu, kita harus serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dan saya pastikan ketika saya memimpin, saya tidak akan mengorbankan anak buah bisa dipenjara, seperti yang terjadi baru-baru ini,” kata Fawait.
Dia mengatakan dalam sejarah Jember, dari dulu belum ada Sekda aktif terlibat dalam korupsi.
“Belum pernah ada, Sekda aktif masuk penjara, maka saya pikir, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang tidak mengorbankan anak buahnya,” pungkasnya.