Kriminal

Polisi Tanjung Perak Ringkus 8 Orang dan Sita Jutaan Batang Rokile

7
×

Polisi Tanjung Perak Ringkus 8 Orang dan Sita Jutaan Batang Rokile

Sebarkan artikel ini
Rokile

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Polres Tanjung Perak bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal (Rokile) tanpa pita cukai dari Pulau Madura.

Sebanyak 7.677.400 batang rokok dari berbagai merek yang diselundupkan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 hingga 20 miliar.

Kepala Kepolisian Resort Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, mengungkapkan penyelundupan ini melibatkan 8 tersangka, yakni AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).

Para tersangka ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana menjual barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah.

“Total rokok yang disita sebanyak 436.359 bungkus atau sekitar 7.677.400 batang rokok ilegal. Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyelundupkan barang ini, yang berpotensi merugikan negara hingga 20 miliar rupiah,” ujar AKBP William, di Kantor Pelindo III, Jalan Perak Timur, Surabaya, Senin (11/11/2024).

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut Rokile, di antaranya Toyota Innova, Mitsubishi Center, Isuzu Elf, Daihatsu Xenia, dan beberapa truk boks serta kontainer.

AKBP William menyatakan bahwa penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan berupaya menegakkan hukum demi mengembalikan apa yang seharusnya menjadi milik negara. Pelanggaran seperti penyelundupan rokok ini akan ditindak tegas sesuai arahan Kapolri,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 54 juncto pasal 29 ayat (A) dan/atau pasal 56 Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60