BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Menjelang debat publik kedua Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2024, banner pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Mundjidah-Sumrambah, dirusak oleh orang tak dikenal.
Perusakan terjadi di dua lokasi, yakni Desa Cukir dan Desa Ceweng, Kecamatan Diwek. Di Desa Cukir, banner Paslon petahana itu mengalami kerusakan parah dengan hampir seluruh bagian sobek.
Sementara di Desa Ceweng, wajah Mundjidah—putri pendiri Nahdlatul Ulama KH Wahab Hasbullah—dilubangi hingga tidak terlihat.
Menanggapi insiden ini, tim pemenangan Mundjidah-Sumrambah, Donny Anggun, mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif selama Pilbup Jombang berlangsung.
“Kami berharap semua pihak, mulai dari simpatisan, pendukung, hingga masyarakat, dapat menjaga ketenangan dan menciptakan Pemilu yang damai,” ujar Donny, Minggu (10/11/2024).
Donny mengingatkan bahwa perusakan alat peraga kampanye (APK) memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pelaku perusakan bisa dikenakan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
“Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G. Pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan APK,” tambah Donny.
Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menyaksikan tindakan perusakan.
Saat ditanya apakah perusakan ini terkait dengan debat publik kedua yang akan digelar 16 November, Donny tidak menutup kemungkinan tersebut.
Namun, ia memilih menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Bawaslu.
“Kita tetap berpikir positif dan istiqamah. Insya Allah, Bu Mundjidah dan Mas Rambah dapat melanjutkan kepemimpinan Jombang ke depan,” tuturnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















