BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Satlantas Polres Magetan akan mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dalam permohonan surat izin mengemudi (SIM).
Nantinya akan ada juga dari petugas BPJS Kesehatan yang memonitor bagi para pemohon SIM , baik baru atau perpanjangan.
Bagi yang belum mempunyai BPJS Kesehatan juga akan diberikan edukasi agar ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kanit Regident Satlantas Polres Magetan Ipda Mohammad Azmi mengatakan nanti akan ada sosialisasi aturan tersebut.
“Akan kami sosialisasikan hal itu karena akan berlaku serentak se Indonesia,” jlasnya,Jumat (8/11/2024).
Ipda Mohammad Azmi menegaskan ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam pasal 9 ayat (5A) Perpolri nomor 2 tahun 2023, di mana salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor perseorangan dan SIM umum.
Ipda Mohammad Azmi juga menambahkan petugas dari BPJS Kesehatan nantinya akan diberi ruangan sendiri sehingga memudahkan pemohon SIM mendaftar BPJS.
“Nanti akan ada ruangan loket khusus bagi pemohon SIM yang belum mempunyai BPJS aktif,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id