BERITABANGSA.ID, NGAWI – Peraturan disiplin anggota Polri adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Demi lebih menegakkan disiplin anggota Polri, maka Polres Ngawi melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, Selasa (22/10/2024).
“Laksanakan tugas pokok dengan baik dan benar, agar tidak terkena tindakan disiplin yang merugikan diri sendiri, orang lain dan institusi,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, di ruang Guyup.
Sosialisasi ini diikuti oleh Wakapolres Ngawi Kompol Achmad Robial, para pejabat utama, Wakapolsek jajaran dan perwakilan dari bagian, fungsi, dan seksi Polres Ngawi.
Dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
“Sesuai dengan jargon Polres Ngawi santun amanah beretika (SAE), bila diterapkan pada setiap anggota maka Polres Ngawi akan baik semuanya dan tidak ada pelanggaran,” lanjut Kapolres Ngawi.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kasi Propam Polres Ngawi Iptu Suroyo sebagai narasumber.
Disiplin merupakan ketaatan dan kepatuhan sungguh-sungguh terhadap peraturan. Suroyo, juga menjelaskan soal kewajiban anggota Polri dalam bernegara dan bermasyarakat.
“Dalam peraturan pemerintah ini diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota Polri,” kata Iptu Suroyo.