BERITABANGSA.ID, BATU– Tim advokasi dan hukum paslon nomor 1 Pilkada Batu, Nurochman-Heli (NH) resmi melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik paslon koalisi PKB-Gerindra atau ‘Koalisi Wong Mbatu.
Perusakan APK ditemukan di sejumlah titik, tersebar di Kota Batu, semisal Jalan Mawar Putih, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu; Dusun Sekar Putih, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo; di sisi utara TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Batu; Jalan Metro Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu; Jalan Minsuarso, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu; Jalan tembusan Pasirmas (depan Sendratari Arjuna Wiwaha), Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu; dan Dusun Kapru, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji.
Perwakilan tim kuasa hukum dan advokasi paslon NH, Nur Muhammad mengatakan, pihaknya telah melakukan pelaporan serta menyertakan bukti-bukti berupa foto dan banner APK yang dirusak oknum tak bertanggung jawab, di tujuh titik di 3 kecamatan di Kota Batu.
Nur Muhammad menjelaskan, pengerusakan dilakukan tak hanya dirobek ataupun dirobohkan, tetapi dicopot dan dihilangkan APK sehingga masuk tindak pidana.
“Bahwa tindakan destruktif ini dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan masif dalam 3 malam saja per tanggal 9-11 Oktober 2024. APK di 3 kecamatan di rusak dengan pola yang sama yakni goresan pisau selalu lurus, penghilangan APK, bahkan pembakaran,” kata Nur Muhammad, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, pemasangan APK dilindungi dengan regulasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Dengan catatan, APK yang dipasang menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.