Pemilu

Unggah Video Disertai Nyinyiran di Medsos, Tim Paslon 02 Laporkan Warga ke Bawaslu

397
×

Unggah Video Disertai Nyinyiran di Medsos, Tim Paslon 02 Laporkan Warga ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
VIDEO
Ali Ridho saat menyerahkan berkas laporan kepada Mudawiyah didampingi Lubis di kantor Bawaslu Kabupaten Lumajang. Foto: Fuad/beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Tim pemenangan Paslon Bunda Indah-Mas Yudha, melaporkan M Sahwal Ali Boswan ke Bawaslu Kabupaten Lumajang, karena mengunggah

berisi tuduhan Paslon nomor urut 02 melakukan kecurangan kampanye.

Ali Ridho menjelaskan Sahwan, terlapor, memposting video yang berisi tuduhan kepada Paslon nomor urut 02 ini ke dalam media sosialnya, dengan akun bernama @syahwalali.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan dan sudah kami berikan kepada Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Lumajang, siang tadi,” katanya, Selasa (15/10/2024).

Ali mengaku tersinggung dengan unggahan itu, karena menjelekan Paslon nomor urut 02. Apalagi Timnya ikut membagi-bagikan beras program bantuan sosial di Balai Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, beberapa waktu yang lalu.

“Dan ini sudah viral banget, apalagi kami menduga, terlapor ini sengaja menampilkan foto karung beras yang ditempeli stiker Paslon nomor urut 02. Dan ada caption tulisan kalimat Bansos untuk kampanye Bunda,” jelasnya.

Selain itu, kata Ali, terlapor juga ada kalimat yang menyinggung Bawaslu Kabupaten Lumajang.

Pastinya, kata pria berambut gondrong ini, terlapor diduga sengaja melakukan aksi adu domba antara Paslon nomor urut 02 dengan 01.

“Malahan lagi, terlapor juga menuduh Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni bagian dari tim pemenangan Paslon nomor urut 02. Dia juga menyangsikan tugas dari Pj Bupati,” bebernya.

Jika terbukti terlapor melakukan kegaduhan publik dengan unsur kesengajaan, maka dia akan terkena sanksi sesuai dengan pasal 187 ayat 2, UU nomor 1 tahun 2015 yang diubah menjadi UU nomor 6 tahun 2020, tentang Pilgub, Pilbup, Pilwali.

“Dia bisa dikurung 3 bulan dan denda juga jika terbukti,” ujar Ali.

Ali berharap Bawaslu Kabupaten Lumajang segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Ali juga meminta agat terlapor diberi sanksi kepada terlapor sesuai aturan.

Sementara itu, Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Lumajang, Mudawiyah, saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp nya belum memberi keterangan terkait laporan tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60