Terkini

Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Ari Suryono Potong Insentif Pajak

26
×

Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Ari Suryono Potong Insentif Pajak

Sebarkan artikel ini
Sidang Gus Muhdlor
Suasana sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo Bupati non aktif Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jl. Juanda Sidoarjo. (Foto: Muhaimin / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) tak pernah memerintahkan untuk memotong dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo.

Hal ini terungkap di dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, Senin (7/10/2024).

Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi.

Mereka adalah mantan Kepala BPPD, Ari Suryono, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Dalam sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambil dari dana potongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Ini sesuai keterangan Ari Suryono, yang juga sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.

Ari menyebut, Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang itu. Namun Gus Muhdlor hanya meminta bantuan agar gaji pegawai di Pendapa yang kecil turut dipikirkan.

Hal itu lantas diterjemahkan Ari Suryono dengan memotong dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

“Beliau mengatakan jika di Pendapa ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana Pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari Suryono di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo.

Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang minta uang itu adalah staf pendapa, Achmad Masruri.

Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendapa mencapai Rp50 juta.

Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono.

Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang guna menggaji staf pendapa.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.

“Yang memberi tahu adanya dana shodaqoh adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf,” imbuh Ari.

Ari Suryono lantas berinisiatif mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendapa itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor tidak menginstruksikan apapun.

“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan dana intensif pegawai BPBD Sidoarjo 10 – 30 persen.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60