Pemerintahan

Sah, Ranperda RPJPD Kota Malang 2025-2045 Disetujui DPRD Kota Malang Jadi Perda

619
×

Sah, Ranperda RPJPD Kota Malang 2025-2045 Disetujui DPRD Kota Malang Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Malang 2025-2045 disahkan DPRD Kota Malang menjadi Perda RPJPD.

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir (PA) fraksi, terkait rekomendasi dan masukan terhadap Ranperda RPJPD, di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (25/6/2024).

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan PA nya.

Fraksi ini memberi masukan dan rekomendasi strategis sebagai dasar pelaksanaan program dan kebijakan yang lebih adaptif-integratif dan responsif-partisipatif sebagai basis pembangunan 20 tahun ke depan.

Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota Malang fokus terhadap beberapa desain pembangunan salah satunya menata birokrasi dan SDM.

Aspek penting yang tidak bisa ditawar dalam upaya pembangunan Kota Malang jangka panjang mengacu pada Perpres nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi.

Kedua memperbaiki tata ruang perkotaan desain tata ruang wilayah perkotaan (TRWP), desain transformasi ekonomi, desain penguatan sosial dan kedewasaan politik, desain proteksi seni budaya, desain infrastruktur berkualitas dan desain keberlanjutan ekologi dan lingkungan hidup serta membangun sumber daya unggul dan pengendalian kualitas hidup masyarakat sehingga standar hidup dan kualitas hidup menuju masyarakat sejahtera ditentukan pendapatan per kapita per orang.

Sementara fraksi PKB dalam PA- nya, menyebutkan bahwa PR besar Pemerintah Kota Malang yang harus diselesaikan 5 tahun ke depan adalah permasalahan banjir dan kemacetan lalu lintas.

“Untuk itu fraksi PKB menyarankan terkait masalah banjir menggunakan master plan drainase sebagai acuan, sementara untuk mengurai kemacetan lalu lintas perlu adanya kolaborasi antara Dishub dan DPUPR-PKP berkaitan dengan perluasan setiap kaki simpang yang ada di Kota Malang,” ujarnya.

Selanjutnya, fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Malang mampu menganalisis serta menyiapkan strategi, langkah, dan terobosan dalam menjawab tantangan dan peluang isu strategis berupa bonus demografi Kota Malang 2045, yang dapat mengimbangi laju pertumbuhan penduduk tersebut dalam berbagai dimensi seperti ketersediaan permukiman, lapangan pekerjaan, institusi pendidikan, produktivitas sektor pertanian dalam kebutuhan pangan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan limbah dan sampah serta kepadatan jalan dan pertumbuhan kendaraan bermotor.

“Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Malang dapat berfokus pada isu strategis yang menjadi prioritas utama dalam RPJPD, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan sehingga dapat mengurai permasalahan strategis regional Kota Malang seperti kemacetan, banjir dan pengelolaan sampah,” urainya.

Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat mengoptimalisasi potensi daerah yang ada, baik dari segi sumber daya alam, budaya, maupun ekonomi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif sehingga dapat menarik para investor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang.

Untuk selanjutnya, PA Fraksi Gerindra, merekomendasikan agar RPJPD Kota Malang 20 tahun ke depan menjadi pedoman dan acuan dalam arah penyelenggaraan pembangunan yang telah disepakati bersama.

“Sehingga seluruh upaya dan langkah yang dilakukan para pelaku pembangunan daerah Kota Malang dapat terlaksana secara sinergis, koordinatif, harmonis dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Berikutnya, Fraksi Golkar berpandangan bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045 dalam menjadikan Kota Malang berkelas, berakhlak, maju, sejahtera dan berkelanjutan, melalui tiga misi yang meliputi, sumberdaya manusia yang sehat, tangguh, berdaya saing, dan unggul,

“Kemudian mewujudkan perekonomian daerah berdaya saing gobal, sejahtera yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta yang terakhir mewujudkan tata kelola

pemerintahan yang berintegritas dan adaptif,” tutupnya.

Usai rapat paripurna Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso yang mewakili Pj Wali Kota Malang, menyampaikan, proses pembahasan Ranperda RPJPD berjalan tepat waktu sesuai ketentuan instruksi Permendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD.

“Tentunya kita berharap semoga proses evaluasi oleh pemerintah provinsi dapat berjalan lancar dan juga tepat waktu Sehingga nantinya penetapan RPJPD dapat terlaksana tepat waktu sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Agustus 2024,” tutur Erik.

Selanjutnya Erik menjelaskan bahwa pada praktiknya, RPJPD nantinya akan diserahkan ke KPU untuk sebagai pedoman visi misi pasangan calon wali kota yang ikut Pilkada 2024 dan RPJPD yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan dalam perumusan rancangan teknologi (Rantek) RPJMD, 5 tahunan.

“Nantinya praktik RPJPD itu akan diserahkan ke KPU untuk dipedomani oleh siapapun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak tahun 2024,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda RPJPD sangat mendesak dikarenakan berdekatan dengan momen Pilkada dimana pembahasan rancangan RPJPD sudah melalui berbagai pembahasan bersama seluruh pihak.

“Sehingga di kita itu sudah boleh dikatakan 90 persen selesai, kita tinggal pemantapan, Tujuannya adalah agar segera mendapat persetujuan noreg dari provinsi karena ini berkejaran dengan jadwal Pilkada serentak November 2024 ini, artinya kita menginginkan visi misi calon kepala daerah, jangan keluar dari koridor RPJMD, anggap sebagai GBHN daerah. Jadi GBHN yang sudah ada jangan keluar dari koridor yang sudah ada,” pungkas Made.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60