BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Penasehat hukum (PH) terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, buka-bukaan terkait penggunaan dana hasil pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Ari Suryono dan istri.
Hal itu dikatakan Erlan Jaya Putra, usai kliennya terdakwa Siskawati, dipojokan oleh penasehat hukum Ari Suryono, pada agenda sidang pembacaan pledoi Senin pekan lalu.
Erlan mengatakan, meski dalam pledoi terdakwa Ari Suryono melimpahkan kesalahan kepada kliennya, menurut Erlan, dalam hukum administrasi negara mengatur bahwa di dalam sebuah institusi pemerintah yang berbentuk badan hanya satu orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Hanya kepala badan yang bertanggung jawab atas kasus ini, sementara anak buah di bawahnya baik itu kepala bidang apalagi Kasubag umum dan kepegawaian tidak mempunyai tangung jawab dan kewenangan apa-apa, selain melaksanakan perintah atau mandat dari pemilik kewenangan yakni Ari Suryono,” kata Erlan.
Dia menambahkan ada kebutuhan buat keluarga Ari Suryono yang menggunakan dana dari hasil potongan insentif ASN BPPD.
Hal itu tidak dibuka Siskawati dalam persidangan. Seperti menyediakan pesta ulang tahun untuk istri Ari Suryono beserta dengan hadiahnya.
“Mengadakan acara di resto buat istrinya serta membelikan kado ulang tahun buat istrinya berupa sepatu dll, ini tidak dibuka oleh Siskawati. Jadi kalau mau buka-bukaan ya ayo sekalian,” pungkas Erlan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id