Hukum

Kejari Jombang Geledah Perumda Pangklungan dan Bank UMKM Terkait Dugaan Korupsi Porang

29
×

Kejari Jombang Geledah Perumda Pangklungan dan Bank UMKM Terkait Dugaan Korupsi Porang

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang dalam sesi wawancara. (Foto: Faiz Hasan / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit porang di Perumda Perkebunan Pangklungan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2021.

Penggeledahan dilakukan di kantor Perumda Perkebunan Pangklungan, Kecamatan Wonosalam, dan kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim Bank UMKM cabang Jombang di Jalan dr Soetomo, Jombang.

banner 300600

Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, mengatakan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian perkara korupsi tersebut.

“Kami melakukan penggeledahan pada Senin (9/9/2024) di dua lokasi, yaitu kantor BPR Jatim Bank UMKM dan kantor Perumda Perkebunan Pangklungan,” ujar Agus, Selasa (10/9/2024).

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar yang diterima Perumda Perkebunan Pangklungan dari BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang pada tahun 2021.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian bibit porang, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penggunaannya.

“Kami menemukan indikasi bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai proposal yang diajukan oleh direksi Perumda. Dana yang seharusnya untuk bibit porang tidak jelas penggunaannya hingga sekarang,” kata Agus.

Dalam penggeledahan ini, Kejari Jombang berhasil menyita sejumlah dokumen penting.

“Kami mengamankan beberapa dokumen, seperti dokumen analisis kredit, restrukturisasi kredit tahun 2022, dokumen perjanjian kerja sama, serta dokumen agunan terkait pinjaman dana bergulir tersebut,” tambahnya.

Agus menambahkan mekanisme pengajuan kredit dana bergulir di BPR Jatim Bank UMKM juga sedang dipelajari, karena idealnya dana bergulir disalurkan kepada UMKM, bukan ke perusahaan daerah milik pemerintah seperti Perumda.

Selain itu, agunan yang digunakan untuk kredit tersebut bukanlah aset Perumda, melainkan milik pribadi seorang pegawai Perumda.

Hingga kini, Kejari Jombang telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pegawai Perumda, pejabat BPR Jatim, dan beberapa pihak lain yang menjalin kerja sama dengan Perumda.

“Kami juga akan meminta keterangan pejabat di Pemkab Jombang terkait persetujuan kredit tersebut, karena berdasarkan pemeriksaan sementara, kredit tersebut diajukan tanpa persetujuan Bupati,” pungkasnya.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *