Terkini

Sengketa Bale Hinggil Berlarut-larut, BHC Laporkan Developer dan Pengelola ke Polda Jatim

211
×

Sengketa Bale Hinggil Berlarut-larut, BHC Laporkan Developer dan Pengelola ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
BHC
Saat perwakilan BHC dan YLPK di SPKT Polda Jatim

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Sengketa antara penghuni Bale Hinggil dan pihak pengelola belum selesai dan terkesan berbelit.

Berbagai upaya yang dilakukan penghuni Bale Hinggil untuk mendapatkan haknya menemui jalan buntu.

banner 300600

Mediasi dengan pengelola juga buntu. Hingga akhirnya penghuni Bale Hinggil terpaksa menyegel kantor pengelola namun hal tersebut juga tak membuahkan hasil.

Penantian selama kurang lebih 5 tahun untuk mendapatkan keadilan yang diharapkan oleh penghuni Bale Hinggil sia-sia.

Penghuni Bale Hinggil yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) pun, melaporkan ke Polda Jatim, Selasa (27/8/2024).

Didampingi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum saat mendampingi Bale Hinggil Community (BHC) yang mewakili pemilk/penghuni apartemen menyerahkan berkas perkara ke Polda Jatim.

Kristianto, Ketua BHC didampingi Cun Indra Pranawa, Supanto dan Panji Setiawan, korban pembelian apartemen menjelaskan, pihaknya terpaksa melapor ke Polda lantaram tidak ada niat baik dari pihak pengelola, yaitu PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) dan PT Tata Kelola Sarana (TKS).Bale Hinggil

Ia menegaskan dengan pelaporan ini pihaknya ingin mendapat percepatan keadilan dari permasalahan ini.

“Karena pertemuan sudah kita lakukan berulang kali, namun tidak ada titik temu, tidak ada transparansi dari pihak pengelola,” jelasnya.

Ia menyebut, selama ini penghuni hanya mendapatkan kuitansi pembelian saja dan tidak mendapatkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS), padahal mereka sudah melakukan pelunasan pembelian unit apartemennya.

Said Sutomo, Ketua YLPK Jawa Timur menegaskan bahwa isi perikatan perjanjian jual beli (PPJB) antara konsumen dengan developer cacat demi hukum.

Hal itu karena pencantuman “klausula baku ” yang bertentangan dengan Undang-undang noomor 8 tahun 1999.

“Apabila konsumen sudah bayar lunas pelaku usaha/ developer wajib melakukan akte jual beli (AJB) dan terbitnya SHMSRS maka atas dasar ini kita dari YLPK Jatim bersedia dan mendukung advokasi ini,” papar Said.

Menurutnya, keluhan konsumen apartemen bale hinggil patut didengar, karena selama ini mereka digantung oleh pihak developer dan pengelola yang diduga melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.

“Kita berharap penghuni yang tergabung dalam BHC tetap kompak dan bersatu untuk memperjuangkan hak mereka,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *