Terkini

Demo Mahasiswa Dukung Putusan MK di DPRD Bojonegoro Nyaris Bentrok

158
×

Demo Mahasiswa Dukung Putusan MK di DPRD Bojonegoro Nyaris Bentrok

Sebarkan artikel ini
Putusan MK
Sukur Priyanto Wakil Ketua I saat menemui para pendemo di depan Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro (Foto: Yati / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Aksi unjuk rasa ratusan massa gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GMNI) memanas dan nyaris bentrok, saat mereka memaksa masuk gedung dewan, Jumat (23/8/2024).

Massa mahasiswa yang memaksa masuk gedung DPRD Bojonegoro untuk menemui para wakil rakyat, dihalangi polisi.

banner 300600

Mereka minta seluruh fraksi menemui mereka. Hingga akhirnya, Wakil Ketua I Sukur Priyanto dan Sekertaris Komisi C, Supriyanto, keluar menemui para pendemo namun para mahasiswa beluk terima.

Sementara itu, Sukur Priyanto, dari Fraksi Demokrat, berusaha menarik simpati mahasiswa.

Dia dalam statemennya merasa prihatin terkait demokrasi di Indonesia. Sistem demokrasi sudah banyak dicederai oleh sekelompok orang yang tidak layak jadi garda terdepan.

“Kami di sini menghargai kedatangan saudara-saudara setelah menunggu lama. Demi menyuarakan ungkapan hati masyarakat Bojonegoro dan Indonesia” ujarnya.

Sukur menjelaskan penolakan yang sama juga terjadidi berbagai daerah seperti Jakarta, Surabaya, Semarang dan kota-kota lainnya mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami bangga kepada mahasiswa dan berterima kasih dangan keperdulian terhadap negara kita,” tambah Sukur.

Tidak cukup puas dengan jawaban Sukur Priyanto para pendemo saling bersahutan, menghardik Sukur, karena menuding partai Demokrat yang paling mendukung hal itu.

Massa pendemo mahasiswa masih belum puas, demo terus berlangsung hingga pukul 18:30 WIB melebihi jadwal yang ditentukan, dan nyaris kembali memanas.

Dengan negosiasi yang cukup alot akhirnya massa mahasiswa mau membubarkan aksinya.

Massa di DPRD Kabupaten Bojonegoro, sebelumnya menyuarakan dukungan terhadap keputusan MK.

Dalam orasinya massa mahasiswa mendesak anggota Dewan yang mengawal keberlangsungan reformasi, dan tidak berkhianat dengan menolak putusan MK.

Putusan MK MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua
lembaga tinggi negara.

Mahasiswa menyesalkan DPR RI telah mencederai tata negara dengan hendak mengamputasi putusan MK.

Adapun tuntutan mahasiswa itu antara lain; stop pembahasan Revisi UU Pilkada, patuhi putusan MK nomor 60 dan 70 /PPU.XXII/2024, mendesak KPU menerbitkan PKPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *