Terkini

Satpol PP Copoti Reklame Mantan Pj Wahyu Hidayat, Ketua GWN Angkat Suara

91
×

Satpol PP Copoti Reklame Mantan Pj Wahyu Hidayat, Ketua GWN Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Ketua GWN
Lili Ulifah Ketua GWN Kota Malang

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Ketua Gubuke Wong Ngalam (GWN) mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sigap dan cepat mencopot reklame mantan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, pasca mengundurkan diri 10 Agustus 2024.

Masyarakat Kota Malang member8 apresiasi tinggi kepada Pemkot Malang atas kinerja Satpol PP yang menertibkan reklame pelanggar Perda nomor 2 tahun 2022, termasuk mencopoti banner dan baliho mantan Pj Wali Kota Wahyu Hidayat, Senin (13/8/2024).

banner 300600

Banner dan baliho Wahyu Hidayat disorot beberapa waktu yang lalu.

Dia dituding sarat kepentingan politik, mengingat Wahyu Hidayat dicium bakal mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Malang di Pilkada 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono kepada Beritabangsa.id mengirim pesan singkat saat ditanya banyak banner mantan Pj Wali Kota Wahyu Hidayat ditemukan di sejumlah lokasi memakai atribut logo Pemkot Malang.

Kasatpol PP menjawab Satpol PP Kota Malang sudah melakukan penertiban reklame insidentil yang melanggar Perda nomor 2 tahun 2022.

“Sudah mulai dilakukan penertiban, sesuai dengan kemampuan personel yg ada di Satpol PP,” ujar Heru via WhatsApp.

Reklame mantan PJ yang maju jadi Bacalon walikota yang masih bertebaran dibeberapa titik kota Malang dan dipersoalkan dewan dan tokoh masyarakat. (Agus Sutiyono/Beritabangsa.id)

Pemerhati Kebijakan Publik, Kota Malang, Lili Ulilfah sekaligus Ketua Gubuke Wong Ngalam (GWN) cukup apresiasi terhadap kinerja Pemkot Malang yakni Satpol PP dalam menegakkan Perda nomor 2 tahun 2022.

Tindakan tidak tebang pilih dalam penegakan Perda, semisal reklame berupa baliho dan banner calon Wali Kota Malang yang lain yang tak berizin juga harus ditertibkan.

“Ada pertanyaan kritis warga, kenapa banner Abah Anton sekian banyaknya apa ada izin dan bayar pajak reklame, kok tidak ada stempel pajaknya,” tutur Lili.

“Jika Satpol PP adil, semua (banner tak berizin) ya harus dicopot dan ditertibkan. Banner Abah Anton itu sah atau tidak, karena Abah Anton itu bukan orang partai lho, berbeda dengan calon-calon yang maju dari partai,” tegasnya.

Lebih lanjut Lili, membandingkan dengan beberapa banner calon-calon lain agar memberikan contoh teladan yang baik dengan menaati Perda dan etika berpolitik santun.

“Contohnya banyak banner bakal calon wali kota yang terlihat dari stempel dan izin yang terpampang jelas di banner maupun baliho calon seperti milik Bang Fuad Rahman, Moch Kharis, dan Sofyan Edi Jarwoko yang notabene beliau mantan Wawali Kota Malang memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bagaimana seorang pemimpin itu berkedudukan sama dan taat pada aturan perundangan-undangan yang ada,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *