BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Pembangunan tower provider di Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, diduga belum mengantongi izin, Selasa (6/8/2024).
Doni Prasetion, Kepala Desa Sukosewu, membenarkan adanya pembangunan tower provider tersebut.
Dia mengatakan bahwa semua proses administarsi di desa sudah dilakukan oleh pelaksana seperti sosialisasi kepada warga, hingga membahas ganti rugi dan lainnya.
“Sekitar lokasi juga terlihat ada rumah dan warga pemilik lahan juga diminta membongkar rumahnya oleh pihak PU dan pemilik sudah bersedia,” pungkasnya.
Namun, meski izin dari Pemkab Bojonegoro belum terbit, pembangunan tower tetap dilaksanakan.
Menurut Doni, pelaksana proyek berdalih hal itu dilakukan demi untuk memenuhi target waktu pembangunan.
“Memang belum keluar izin. Hanya berkas administrasi sedang berjalan, itu yang disampaikan pihak pelaksana pada saya, saya hanya membantu dan saya menekankan pada pihak pelaksana untuk taat administrasi,” tambah Doni.
Di tempat berbeda Imam Purnomo selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kecamatan Sukosewu mengatakan, pihak pelaksana proyek tower provider sudah mengurus administrasi sejak lama di kecamatan di bagian Kasi Trantib.
“Itu sudah berjalan lama. Sejak camat sebelumnya. Saat itu berbarengan. Di Desa Semawot sudah selesai dan sudah beroperasi, tapi di kita belum,” ungkapnya.
Bahkan Yusnita, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan belum ada berkas perizinan masuk terkait pembangunan tower di Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu.
“Belum ada Mbak, mungkin masih proses di Cipta Karya,” pungkasnya.
Perlu diketahui syarat proses pendirian tower provider di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai amanat PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Begitupula rekomindasi tata ruang, kontruksi bangunan atau model bangunan.
Selain itu, pendirian tower harus mengacu pada zonasi. Termasuk jarak, dan titik kordinat tiap provider juga harus jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika melihat dari Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 40 tahun 2020, tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi Bab lX perizinan pembangunan menara pasal 21 ayat 5, bunyinya, penyedia menara dilarang membangun fisik menara sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id