Terkini

Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Ketua MAKI Jatim: Ada 14 Ribu Pokmas Fiktif

138
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Ketua MAKI Jatim: Ada 14 Ribu Pokmas Fiktif

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur, diungkap Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satrio.

Menurutnya, ada sekitar 14 ribu kelompok masyarakat (Pokmas) yang diduga fiktif.

banner 300600

“Kami sudah mengamati soal pencekalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Yakni berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim,” ujar Heru, Jumat (2/8/2024) via chat WhatsApp.

Pada kasus itu, kata Heru, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia meminta agar lembaga antirasuah itu terus mendalami pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

“Memang ada potensi beberapa nama lain juga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim itu. Seharusnya KPK memeriksa kemungkinan nama lain yang juga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim itu,” ucap Heru.

Heru menegaskan jika MAKI Jatim menduga kemungkinan semua anggota DPRD lain juga terlibat. Sebab, aliran dana hibah Jatim dinikmati banyak pihak.

“Ada 14.000 lebih di 25 kabupaten se Jawa Timur, include pulau Madura di 4 kabupaten, diduga Pokmas fiktif, ada 2.190 data dari MAKI Jatim yang divalidasi oleh KPK,” tegasnya lagi.

Heru Satrio, menjelaskan MAKI Jatim tidak akan pernah mencabut statement 2 tahun lalu.

Kata dia pengembangan kasus korupsi dana hibah pasca vonis Sahat Tua tetap akan dilaksanakan oleh KPK.

Dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah akan menyasar sekitar 95 persen pimpinan dan anggota DPRD Jatim, sebab yang 5 persen ada yang sudah meninggal dan PAW.

“Alhamdulillah, temuan KPK ditemukan 14.000 Pokmas yang fiktif adalah dana hibah ditransferkan ke rekening Pokmas dan tidak ada pekerjaan yang dihasilkan, tidak sesuai proposal pengajuan,” tambahnya.

Kata Heru, ada cara yang lain modus pemotongan dalam pencairan dana hibah via Pokmas, yakni anggaran dipotong dengan varian 20 – 40 persen, praktiknya Pokmas diajak ke bank oleh oknum anggota dewan, untuk mencairkan dana Pokmas dan kemudian oknum itu meminta bagian 20 – 40 persen tersebut.

“MAKI Jatim mendesak Ketua Umum Parpol pusat untuk legowo melakukan PAW bagi Caleg terpilih di DPRD Jatim 2024 – 2029, tapi terkait perkara itu,” ujarnya lagi.

MAKI Jatim juga mendesak kepada Caleg terpilih serta Caleg yang akhirnya maju sebagai Cabup/Cawabup dan Cawali/Cawawali untuk mengundurkan diri dan lebih fokus kepada proses hukum dalam pusaran dana hibah DPRD Jatim.

“Karena semuanya pasti akan diperiksa, dan pasti kena, tinggal menunggu waktu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK telah memeriksa total 30 saksi dalam perkara pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim 2019-2022 ini. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen.

>>> Baca berita lainnya di news google beritabangsa.id 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *