Kriminal

Janda 4 Cucu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

126
×

Janda 4 Cucu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan menunjukkan seorang janda yang ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu. (Foto: Muallam / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Seorang janda memiliki 4 cucu inisial K (55), pada 9 Juli 2024 lalu dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan di rumah kosnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan, karena menyimpan narkoba golongan I jenis sabu-sabu, yang siap edar.

Tersangka tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar di dalam plastik miliknya di dalam kotak es krim.

banner 300600

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (1/8/2024) mengatakan jika janda empat cucu mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Sabu yang kami amankan saat pengeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil,” terang Kapolres AKBP Febri.

Dia menyampaikan tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kali ini mengaku menjual barang haram dari temannya yang sedang mendekam di Lapas.

“Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu,” terangnya.

Selain itu, kata AKBP Febri, pelaku mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia berstatus janda sedangkan suaminya meninggal.

“Jadi nenek 4 cucu ini menjadi tulang pungung keluarga,” tandas Kapolres.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara pelaku dan bandar yang berada di Lapas.

“Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke pelaku berinisial K. Saat ini, masih dalam pengejaran,” tutup AKBP Febri.

Tersangka K terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

>>> Baca berita lainnya di news google beritabangsa.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *