Peristiwa

Motor Tengkulak Pertalite Terbakar di SPBU Pertamina 54.673.11 Lumajang

1580
×

Motor Tengkulak Pertalite Terbakar di SPBU Pertamina 54.673.11 Lumajang

Sebarkan artikel ini
Motor tengkulak yang terbakar di SPBU Pertamina 54.673.11 Desa Petahunan Kabupaten Lumajang. (Foto: Istimewa)

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kebakaran terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 54.673.11 yang berlokasi di Jalan Semeru nomor 43, Perjuangan, Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, Rabu (31/7/2024).

Kebakaran ini disebabkan oleh salah satu motor tengkulak pertalite yang terbakar mengakibatkan kepanikan di lokasi dan berdampak pada petugas serta konsumen di SPBU.

banner 300600

Peristiwa ini menyoroti masalah serius terkait pelarangan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan.

Meskipun telah ada aturan tegas mengenai larangan pembelian BBM dari pengecer atau kios bensin di luar SPBU, praktik tersebut masih terjadi di masyarakat.

Pelarangan tersebut sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pasal 43 PP nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan PP nomor 30 tahun 2009.

Pasal ini mengatur izin usaha diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM.

Menurut pasal 1 angka 20 UU Migas, izin usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan berbagai kegiatan hilir minyak dan gas bumi dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Pengecer BBM di kios-kios bensin di luar SPBU yang tidak memiliki izin usaha niaga termasuk dalam kategori pelanggaran.

Pasal 53 huruf d UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Sementara itu, pasal 23 UU Migas menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir, termasuk niaga BBM, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

“Insiden ini menegaskan pentingnya mematuhi regulasi terkait BBM untuk mencegah terjadinya kebakaran dan memastikan distribusi BBM dilakukan dengan aman dan sesuai ketentuan,” kata Ketua Aliansi Pendekar Lumajang, Achmad Nurhuda (Gus Mamak).

Kebakaran di SPBU Pertamina 54.673.11 juga menggarisbawahi risiko melanggar peraturan tentang penjualan dan pembelian BBM.

Petugas dan konsumen yang berada di lokasi mengalami dampak langsung dari kebakaran ini, menambah urgensi untuk mengawasi dan menindaktegas pelanggaran terkait BBM.

Pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pengecer BBM yang melanggar aturan.

Masyarakat juga diimbau untuk membeli BBM hanya dari SPBU resmi dan tidak terlibat dalam transaksi dengan pengecer tanpa izin untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Ini terjadi barusan saja, tidak diketahui orang mana pemilik motornya,” ujar Barir Rokhman, via chat WhatsAppnya.

 

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *