Advertorial

Edukasi Penegakan Hukum Pj Bupati Bondowoso Ingin Ada Posko Pengaduan Kasus PPA di Tiap Kecamatan

768
×

Edukasi Penegakan Hukum Pj Bupati Bondowoso Ingin Ada Posko Pengaduan Kasus PPA di Tiap Kecamatan

Sebarkan artikel ini
PPA
Pj Bupati Bondowoso saat memberikan surat mandat pada Camat Sumber Wringin untuk Posko Pengaduan PPA

BONDOWOSO, BERITABANGSA.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus berupaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya bagi mereka yang mengalami kekerasan.

Salah satu wujud komitmen itu melalui kegiatan edukasi prosedur penegakan hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Pendapa KI Ronggo, Selasa (11/6/2024).

banner 300600

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) juga melibatkan Polres, kejaksaan, camat dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menegaskan bahwa Pemkab Bondowoso telah berkomitmen untuk memberikan pemberdayaan dan perlindungan kepada kelompok perempuan.

“Terlebih bagi perempuan dalam kondisi rentan mulai dari perempuan korban kekerasan, perempuan kepala keluarga dan perempuan dengan kebutuhan khusus,” katanya.

Sejak 2022, Kabupaten Bondowoso melalui surat keputusan Bupati Bondowoso, telah menetapkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak atau Satgas PPA Kabupaten Bondowoso.

“Pemerintah terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi tingkat sektor lintas sektor melalui pembentukan bantuan tugas perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat kecamatan,” lanjutnya.

Pihaknya ingin ada posko pengaduan terhadap persoalan PPA di setiap kecamatan. Sebab terkadang warga merasa takut untuk melapor pada pihak berwenang.

Menurutnya, susunan Satgas tingkat kecamatan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor di tingkat kecamatan, mulai dari Camat, Danramil, Kapolsek, Ketua PKK Kecamatan, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TSK), Forum Anak Kecamatan, perwakilan lembaga atau organisasi masyarakat.

“Dengan adanya kolaborasi dan sinergitas multisektor diharapkan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dapat dilakukan sesuai dengan SOP, layanan mendasar cepat akurat kompresi dan terintegrasi,” pungkasnya. (adv).

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *