Pemerintahan

Kades dan BPD se Magetan Dikukuhkan Masa Jabatan Tambah 2 Tahun

76
×

Kades dan BPD se Magetan Dikukuhkan Masa Jabatan Tambah 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pengukuhan Kades
Camat Bendo Magetan Hermin Supraptiwi saat adakan Pengukuhan Kades dan BPD

BERITABANGSA.ID, MAGETAN- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Magetan resmi dikukuhkan.

Pengukuhan dipusatkan di tiap kecamatan.

Di Kecamatan Bendo, pengukuhan dihelat di Balai Desa Tanjung, Selasa (9/7/2024).

Pengukuhan ini menandai perpanjangan 2 tahun masa kerja BPD dan Kades menjadi delapan tahun.

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) wilayah Bendo, Ajis Santoso, menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi BPD tetap sama seperti sebelumnya, yaitu bersinergi dengan desa.

Pihak Pemkab terus mengupayakan agar hak jaminan sosial bagi BPD dapat disesuaikan dengan masa kerja.

“Dengan adanya tambahan dua tahun keanggotaan, jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan juga akan disesuaikan,” ujar Ajis.

Camat Bendo, Hermin Supraptiwi, turut hadir mengukuhkan 101 anggota BPD se-Kecamatan Bendo. Hermin menyampaikan harapan agar kinerja BPD semakin baik.

“Alhamdulillah diharapkan kinerja BPD menjadi lebih baik. Tahun 2025, Dana Desa lebih besar, BPD harus ikut serta mengawal agar sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Hermin.

Selain itu, Hermin juga mengingatkan peran penting BPD dalam menghadapi Pilkada yang akan datang.

“Kita juga akan menghadapi Pilkada, mohon anggota BPD berperan aktif menjaga kondisi desa masing-masing agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan tertib dan lancar,” lanjutnya.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan anggota BPD dapat menjalankan tugas penuh tanggung jawab, mengawal pembangunan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60