BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Akibat kebangkrutan yang dialami Perusahaan Daerah (PD) Semeru, digugat pemilik lahan, yang digunakan sebagai stockpile terpadu tambang pasir Lumajang.
Dari informasi yang ada, gugatan didaftarkan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
“Kami ajukan gugatan kepada PD Semeru dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Lmj, pada tanggal surat Selasa, 7 Mei 2024, dengan nomor surat 028 / SLF / V / 2024,” kata kuasa hukum penggugat, Dwi Wismo Wardono, Senin (1/7/2024).
Dwi yang mewakili penggugat atas nama Soegiyono Giman sebagai kliennya, yang juga pemilik dari lahan yang digunakan stockpile terpadu tambang pasir Lumajang, di Desa/Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.
“Tergugat perusahaan umum daerah Semeru Lumajang, telah melakukan Wanprestasi dengan nilai sengketa 474.337.500,00,” jelasnya lagi.
Dari hasil pengajuan tersebut, telah muncul petitum (tuntutan), bahwa pihak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang telah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Yang kedua, kata Dwi, PN Lumajang menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian sewa menyewa nomor : 100, tanggal 22 Oktober 2021.
“Yang ketiga PN Lumajang menyatakan bahwa tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan merugikan penggugat,” ujarnya lagi.
PN Lumajang, menurut Dwi juga akan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp474.337.500.
“Selain itu, PN Lumajang akan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini,” ungkap Dwi.
Senin, 1 Juli 2024, kata Dwi, persidangan akan dilanjutkan kembali.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Semeru, Bachrol, menjelaskan pihaknya akan mengikuti alur yang ada sesuai aturan yang ada, ketika ditanyakan adanya gugatan terhadap pihaknya.
“Ya kami mengikuti alur nya sementara ini,” jawabnya singkat.
Ketika ditanyakan yang digugat itu terkait wanprestasi sewa lahan, Bachrol membenarkan adanya tuntutan seperti itu.
“Kalau merunut perjanjian kerjasamanya (PKS) nya. Namun sebenarnya sebelum masuk tahun ke 3 berjalan, pada Oktober 2023 yang lalu, dan kami sudah sowan berkomunikasi dan menyampaikan atas kondisi kebijakan stockpile dan kondisi perusahaan. Menyampaikan dengan baik-baiknya untuk tidak melanjutkan, untuk kebaikan bersama,” terangnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id