Terkini

P2T2 Minta Polisi Tangkap Oknum DPUTR Yang Lakukan Pungli

149
×

P2T2 Minta Polisi Tangkap Oknum DPUTR Yang Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) Daerah Aliran Sungai (DAS) Brugbi, meminta kepolisian untuk menindak, memeriksa, menangkap oknum Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, yang melakukan pungutan liar (Pungli) Surat Keterangan Retribusi (SKR).

Menurut Koordinator P2T2 Lumajang, Pendy, sejumlah lahan tersebut statusnya sudah memiliki sertifikat.

“Kenapa bisa keluar SKR, jika hal itu sudah ada, maka statusnya terputus dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang,” ucapnya, Kamis (27/6/2024).

Menurut Pendy, kenapa pungutan itu dilakukan? Inilah yang terjadi dugaan pungutan liar itu, dan laporan ini sudah menurutnya, sudah dilaporkan ke Polres Lumajang, Kejari, Kejati dan Kejagung.

Sementara itu, dijelaskan Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, kalau lahan tersebut merupakan aset dari Pemkab Lumajang, dan sudah masuh dalam data aset KIP.

“Sudah kami rapatkan, lahan itu adalah pemberian dari PU Pengairan Provinsi kepada PU Pengairan Kabupaten Lumajang, kita perlu duduk bersama dan menyamakan persepsi,” jelasnya.

Dan semua itu, kata Indah, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti mulai dari penyerahan hingga dimasukan dalam aset milik Pemkab Lumajang.

“Tadi pak Asisten sudah menerima sejumlah perwakilan P2T2 di kantor Bupati Lumajang, kalau para warga punya bukti sertifikat, silahkan digugat saja,” kata Kepala BKD Provinsi Jawa Timur ini.

Bunda Yuyun, panggilan akrab Pj Bupati Lumajang ini menegaskan, jika ada bukti yang mengarah kepada kepemilikan lahan dari warga, maka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku saja.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60