BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Direktur Center for Participatory Development (CePad) Indonesia Kasmuin, meminta aparat penegak hukum (APH) baik itu kejaksaan atau kepolisian agar melakukan audit forensik surat pertanggungjawaban (Spj) perjalanan dinas anggota DPRD Sidoarjo.
Kasmuin menjelaskan, audit diperlukan semisal tiket pesawat, kereta api (travel) bill hotel dan foto di lokasi kunjungan kerja dan hal-hal lain yang terkait perjalanan dinas.
“Pasca terbitnya Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023, berlaku sejak 11 September 2023 mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Tentu hal ini berpotensi besar untuk disalahgunakan oleh oknum anggota dewan,” kata Kasmuin kepada beritabangsa.id, Senin (10/6/2024).
Kasmuin menambahkan, dengan berubahnya pola pembayaran dari at cost menjadi lumpsum, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai pengeluaran riil saat perjalanan dinas.
“Perjalanan dinas sering kali menjadi salah satu kegiatan yang rentan dengan perilaku kecurangan atau fraud hal ini termasuk juga pada perjalanan dinas lumpsum anggota DPRD, oleh sebab itu diperlukan mitigasi risiko dari pelaksana perjalanan dinas tersebut. Prinsip akuntabilitas di dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas harus tetap menjadi acuan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” imbuh Cak Kasmuin sapaan akrab Kasmuin.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Haji Usman saat dikonfirmasi menegaskan jika anggaran perjalanan dinas yang dipertanyakan telah sesuai Perpres 53/2023.
“Tidak ada yang perlu dijelaskan, semua nya sudah jelas dalam Perpres 53/2023 dan hasil audit BPK juga tidak ada temuan penyimpangan apapun dalam pelaksanaan nya yang sudah berjalan di tahun 2023 lalu,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id