BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Sebanyak 18 supporter yang mengaku Bonek diamankan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terkait kejadian Jumat (31/5/2024), malam di Jalan Kedung Cowek.
Sebelas di antaranya masih berada di bawah umur dan kini sedang ditangani oleh Balai Pengawasan Kelas 1 Surabaya untuk dilakukan pendalaman dan pembinaan.
Kerusuhan bermula dari saling ejek dan tantang antara kedua kelompok suporter di media sosial TikTok.
Pada akhirnya, ajakan melakukan sweeping terhadap suporter Persib Bandung tersebar luas di kalangan suporter Bonek Persebaya.
Kelompok yang mengaku supporter Bonek ini kemudian berkumpul di beberapa titik menuju akses masuk ke wilayah Madura.
Puncak insiden terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, saat kelompok suporter Bonek menutup jalan dan melakukan sweeping terhadap kendaraan bernomor polisi B dan D yang mengangkut suporter Persib Bandung.
Pelaku secara berkelompok melakukan sweeping dan melempar kendaraan dengan batu dan kayu.
Saat petugas kepolisian berusaha membubarkan massa, mereka justru berbalik menyerang petugas dengan lemparan batu dan kayu yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dinas milik Polri serta pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya.
Petugas gerak cepat melakukan pengamanan dan menangkap para supporter yang semakin beringas.
Selanjutnya, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk serpihan kaca mobil, bongkahan batu, kayu balok, dan satu unit mobil dinas Mitsubishi Lancer yang rusak.
Selain itu, polisi juga menyita pakaian yang digunakan oleh para pelaku dan rekaman video peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Praseto, menyampaikan, berdasarkan kejadian kerusuhan pada Jumat malam itu sebanyak 18 orang dari 34 orang yang diduga pelaku kerusuhan antar suporter telah diamankan berikut barang buktinya.
Sementara kerugian finansial diperkirakan antara 27 – 30 juta rupiah.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Kami masih melakukan pendalaman lagi, guna mengetahui siapa yang menjadi provokator para peristiwa ini,” pungkas AKP Prasetyo.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id