BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Magetan, Sumadi dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Magetan. Dia terjerat dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019, dengan total kerugian negara mencapai Rp.209.642.700.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam, Sumadi (terduga pelaku) diduga melakukan korupsi dengan modus mengeluarkan SPJ fiktif pembelian tanah urug.
“SPJ yang diduga fiktif tersebut ada beberapa, di antaranya pengadaan gedung serba guna yang disertai pembelian tanah urug, dan juga pembelian batu,” ucap Kejari Magetan. Kamis (8/5/2024).
Yuana Nurshiyam menjelaskan, modus tersangka membuat SPJ fiktif setelah tim Kejaksaan Negeri Magetan mendatangkan saksi ahli dari UNS.
Dari situlah lantas terbongkar permainan pelaku bahwa ternyata tanah yang diakui tanah urug yang dicantumkan di RAB berbunyi pembelian tanah urug itu hasil dari galian pondasi yang ditimbun ke sebelahnya.
“Sudah dilakukan pemeriksaan pada 22 saksi dan pemeriksaan ahli, bahwa total kerugian negara mencapai kurang lebih 209 Juta,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, 2 dan 3, UU Tipikor dan juga pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihak Kejaksaan Negeri Magetan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus.
Pun, dalam kasus ini Sumadi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Magetan untuk menunggu pendalaman keterangan saksi-saksi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id