BERITABANGSA.ID, BLORA – Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pariwisata, melarang operasional tempat karaoke saat Ramadan.
Sosialisasi Perda ini dilakukan di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Blora, Jawa Tengah, Jumat (8/3/2024).
Kasat Pol PP Pujo Catur Susanto melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Welly Sujatmiko menyampaikan, sosialisasi kali ini menekankan selama Ramadan, harus dijaga kesuciannya.
Sehingga untuk para pengusaha cafe dan karaoke disarankan tutup, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Jadi sudah tidak ada tawar-tawaran lagi kaitannya dengan masalah operasional selama Ramadan. Itu ndak ada space, saat Ramadan sampai Idul Fitri,” ujarnya
Willy menambahkan, jika pengusaha masih membandel akan ada tindakan lebih tegas.
“Tahun kemarin kami beri pembinaan dan lebih soft tapi di tahun ini tidak ada, kita langsung tajam,” ujarnya.
Pihaknya bahkan memiliki peta dan data-data yang tahun kemarin masih buka saat Ramadan.
“Jika bandel, sanksinya kita perberat,” ungkapnya.
Tidak menutup kemungkinan izin dicabut, karena bisa diajukan ke pengadilan untuk penutupan agar ada efek jera.
“Di dalam perda itu ada ketentuan pidana ringan, kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimum 25 juta,” terangnya.
Dia lantas berpesan kepada para pengusaha selama Ramadan untuk menjaga kesucian dan toleransi kepada yang menjalankan ibadah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar, Yeti Romdonah mengatakan, usaha pariwisata hiburan selama Ramadan dan hari besar keagamaan harus tutup.
“Khususnya karaoke jadi kami wajibkan mulai tanggal 1 Ramadan 2024 sampai dengan nanti lebaran mereka tutup,” ujarnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id