BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Komisi pemberantasan korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Ali, Rabu (31/1/2024) pagi.
Gus Muhdlor sempat dicari-cari KPK namun pegawai Pemkab saling lempar, di kala penangkapan Kasubag BPPD, badan pelayanan pajak daerah pekan kemarin.
Penyidik KPK menunggu selesainya Gus Mudhlor Ali memimpin upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-165.
Usai upacara, sejumlah penyidik KPK dengan dikawal polisi masuk ke rumah dinas Bupati Gus Muhdlor Ali.
Penggeledahan berlangsung tertutup tanpa ada seorang diizinkan masuk, mengikuti KPK.
Terkait penggeledahan ini, Gus Muhdlor sempat melontarkan pernyataan kepada media akan tetap menghormati jalannya proses hukum.
“Bupati dan semua jajaran, akan tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Kita menyambut dengan tangan terbuka,” kata Gus Muhdlor Ali.
Penggeledahan di rumah dinas bupati ini merupakan rangkaian penyelidikan usai KPK melakukan OTT di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, pada Kamis lalu.
Ketika itu, KPK mengamankan 11 orang. Dua diantaranya kakak ipar Gus Muhdlor dan Asisten Pribadi Gus Muhdlor.
Setelah melakukan pemeriksaan penyidik KPK akhirnya menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Tersangka Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif pungutan pajak ASN BPPD Sidoarjo Rp 2,7 miliar.
Dalam siaran persnya di KPK, Komisioner Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bersama Ali Fikri, Humas KPK, menegaskan dari pengakuan Siska Wati itu, aliran dana mengalir ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Dipastikan bahwa Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Ali, akan mendapat masalah dengan KPK dari pengakuan tersangka tersebut. Minimal menjadi saksi. Meski banyak prediksi menyebut, bisa ikut terseret.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id