BERITABANGSA.ID – MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, melaporkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Malang terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD TA 2024.
Sebelum menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran (LHP Banggar), Ketua DPRD, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2024.
Made menerangkan, LHPb Banggar ini dimaksudkan sebagai laporan atas pelaksanaan tugas dari Banggar sesuai ketentuan pasal 54 huruf e, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
“Salah satu tugas dan wewenang Badan Anggaran adalah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah,” terangnya. (2/11/2023).
Tujuan dari penyampaian LHP Badan Anggaran ini adalah untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan guna persetujuan bersama terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2024 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.
Seperti yang tertuang dalam berita acara rapat pembahasan nomor: 172/40/35.73.200/2023 dan nomor: 900.1.1/4986/35.73.503/2023, maka dapat disampaikan bahwa hasil pembahasan terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2024 adalah meliputi perubahan/penyesuaian atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2024.
“Terdapat penambahan sub kegiatan yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2024 yang nantinya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pada saat penandatanganan kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024,” lanjutnya.