BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Polres Jombang menertibkan pemotor yang kebut-kebutan di jalan protokol Kota Santri. Sepanjang Agustus ini, sudah 68 motor berhasil diamankan Polisi.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, setiap sabtu malam hingga minggu dini hari rutin menggelar patroli gabungan.
Sasarannya adalah pelanggar lalu lintas seperti mengendarai motor ugal-ugalan atau kebut-kebutan dan kendaraan yang tidak sesuai standar.
Patroli gabungan antara polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP Jombang itu dilakukan di sepanjang jalan protokol. Seperti Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan A Yani dan Jalan Gus Dur.
“Sasaran utama adalah knalpot brong, tanpa Plat Nomer dan Ban kecil,” ujarnya, Selasa (29/8/2023) siang.
Diungkapkan Hari, selama Agustus ini pihaknya berhasil menjaring 68 motor pada patroli gabungan yang digelar setiap sabtu malam. Dari total itu, sebanyak 45 motor sudah diambil pemiliknya.
“Para pelanggar kita jerat dengan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 UULJ nomor 22 tahun 2009. Untuk dendanya kewenangan hakim di persidangan. Setelah melaksanakan sidang, untuk mengambil motor harus mengganti perlengkapan sesuai standar motor,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan, pihaknya juga akan menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para siswa ke sekolahan secara langsung. Sebab menurutnya, puluhan orang yang diamankan saat patroli gabungan kemarin mayoritas usia pelajar.
“Mayoritas ini kan pelajar. Ke depan kita akan menggandeng sekolah-sekolah untuk melakukan edukasi. Jika ditemukan kendaraan pakai knalpot brong, akan kami tindak tegas,” pungkas Kompol Hari.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id