Publik Service

Sedang Hamil atau Sakit Tetapi Ingin Perpanjangan SIM, Begini Caranya

611
×

Sedang Hamil atau Sakit Tetapi Ingin Perpanjangan SIM, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
SIM
Petugas satpas sick care memberikan layanan perpanjangan SIM di dalam mobil khusus

BERITABANGSA.ID – SITUBONDO – Bagi ibu hamil dan warga yang sedang sakit bertepat dengan waktu perpanjangan surat Izin mengemudi (SIM), sehingga tidak bisa melakukan perpanjangan SIM. Jangan khawatir, karena saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo sudah menyediakan layanan tersebut.

Mau tahu bagaimana caranya ?

Untuk memberi kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi yang sakit maupun pemulihan sakit, dan juga ibu hamil yang ingin memperpanjang SIM, Satlantas kini memiliki layanan Creative Breakthrough yakni Satpas Sick Care atau SSC.

Layanan ini menggunakan mobil khususnya dan sifatnya adalah jemput bola.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat yang berhalangan bisa mudah melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas, warga cukup mendatangi mobil SIM yang biasanya akan membuka layanan secara bergiliran di setiap kecamatan.

Salah satu warga, Haryati warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan mengaku sudah pernah mendapatkan kemudahan layanan tersebut.

Dia mengaku sudah memperpanjang SIMnya dengan dara mendaftar, dan membuat permohonan perpanjangan SIM, melalui layanan Satpas Sick Care (SSC).

Wanita paruh baya yang baru pemulihan pasca operasi patah tulang ini, bisa mengurus perpanjangan SIMnya, hanya dengan mendatangi Kantor Kecamatan di daerahnya.

“Diinformasikan perangkat desa, terus saya mendaftar di kantor kecamatan, langsung foto dan persyaratan lainnya itu sudah di dalam mobil punya pak polisinya itu. Cukup membantu menurut kami kalau ada layanan seperti ini,” urainya.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Suwarno menjelaskan, jika setiap penerimaan permohonan dari warga, Tim SSC Satlantas Polres Situbondo langsung bergerak ke lokasi melakukan kroscek, untuk memastikan apakah keberadaan pemohon sudah bisa memenuhi syarat.

“Jika ada permohonan masuk, tim SSC dipimpin Kanit Reg Ident (KRI) langsung menuju lokasi untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM, seperti bisa kami menggunakan fasilitas mobil SIM Keliling (Simling) untuk pelayanan perpanjangan SIM ini,” terang AKP Suwarno, kepada sejumlah wartawan, Senin (10/7/2023).

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60