Publik Service

Kancab BPJS Malang Imbau Peserta JKN Tetap Tenang di Kala Darurat

167
×

Kancab BPJS Malang Imbau Peserta JKN Tetap Tenang di Kala Darurat

Sebarkan artikel ini
Kantor BPJS
Pelayanan Kesehatan di Kantor BPJS kesehatan Kantor Cabang Malang

BERITABANGSA.ID – MALANG – Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang, Roni Kurnia Hadi memastikan bahwa peserta JKN akan mendapat pelayanan kesehatan sesuai haknya.

“Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Roni, Rabu (14/6/2023}.

Sebagai badan yang menjamin kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi keuntungan tersendiri, kemudahan akses pelayanan kesehatan, namun untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta diwajibkan untuk selalu memastikan status kepesertaan aktif serta menaati prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai yang disebutkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program JKN.

Roni, menyampaikan peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun demikian, terdapat ketentuan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang Pelayanan dalam Keadaan Gawat Darurat.

“Untuk peserta JKN sebelum berobat ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tahapnya harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dulu seperti dokter keluarga, puskesmas maupun klinik pratama.
Apabila sesuai indikasi medis perlu dirujuk, maka akan dirujuk dari FKTP ke rumah sakit ataupun klinik utama, apabila dalam keadaan gawat darurat maka peserta boleh langsung datang ke rumah sakit, nah yang bisa menentukan gawat darurat atau tidak ini dari indikasi medis dokter Unit Gawat Darurat (UGD),” bebernya.

Roni menambahkan, apabila peserta JKN merasa tidak mendapatkan pelayanan kesehatan maupun pelayanan administrasi yang sesuai dengan haknya, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS Satu di RS, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Duta JKN, Mobile Customer Service (MCS), Kantor BPJS Kesehatan, maupun pelayanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik.

“Apabila pada saat berobat ternyata mendapatkan pelayanan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan yang seharusnya, peserta JKN bisa langsung melakukan pengaduan melalui kanal pelayanan yang telah kami sediakan. Apabila saat di rumah sakit bisa menghubungi nomor petugas BPJS Kesehatan yang tertempel pada poster, foto petugasnya menggunakan rompi berwarna kuning. Apa yang disampaikan oleh peserta pasti akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60