Publik Service

Kepala Inspektorat Jember : Pemalsuan Akta Tanah di Desa Sukosari Terbukti Benar

310
×

Kepala Inspektorat Jember : Pemalsuan Akta Tanah di Desa Sukosari Terbukti Benar

Sebarkan artikel ini
Akta tanah
Kepala Inspektorat Jember, Ratno C. Sembodo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat 03 Maret 2023.

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo membenarkan bahwa telah ada pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember.

Hal itu dikemukakannya usai melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari tingkat Desa hingga tingkat Kecamatan terhadap para pihak yang terlibat.

“Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dugaan penyelewengan akta tanah di Desa Sukosari, kita sudah periksa dan sudah kita laporkan kepada bapak Bupati Jember, memang kondisinya terbukti,” ujar Ratno kepada beritabangsa.id, Jumat 03 Maret 2023.

Setelah terbukti, lanjut Ratno, pihak Inspektorat Jember memberikan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti terlibat.

“Sudah kita proses (sanksinya) dan BKPSDM telah menerbitkan SK untuk ASN tersebut,” imbuhnya.

Ratno menegaskan wilayah kewenangannya terbatas pada ranah pemerintah daerah, dalam hal ini kepada ASN yang terlibat.

Sementara itu, warga Desa Sukosari telah melaporkan dugaan pemalsuan akta tanah tersebut ke Mapolres Jember pada 18 Mei 2022 lalu.

Warga melapor kepada aparat penegak hukum (APH) didasari oleh penjelasan Joni Pelita Kurniawansah, Camat Sukowono era 2022 yang menyatakan akta tanah tersebut kuat dugaan palsu.

Salah satu indikasinya ialah karena nomor register akta tanah tersebut tidak terdaftar di Kecamatan Sukowono.

Pernyataan Joni mengenai dokumen negara ini diduga palsu sempat di video oleh salah seorang warga, saat korban atas nama Soeroso menghadap Joni ke kantornya pada 16 februari 2022.

Dalam video berdurasi 58 detik itu, Joni terlihat heran dengan sikap oknum yang berani bertanda tangan pada akta tanah tersebut.

“Ini menjadi ranah hukum. Karena ini pemalsuan dokumen. Ini yang kena nanti Pak Herlambang, Romadlon sama Pak Sekdes termasuk staf saya,” ucap Joni dalam video tersebut.

Namun sayangnya, hingga saat ini Kepolisian Resor Jember belum juga menetapkan tersangka atas kasus ini.

Penyidik Polres Jember, Briptu Reistra Kriswandanu mengatakan, polisi telah melakukan berbagai tahapan proses penyidikan atas kasus tersebut.

“Sudah selesai semua. Tinggal gelar perkaranya saja,” ucapnya kepada wartawan Beritabangsa.id, Senin 13 Februari 2023 lalu.

Sampai detik ini, wartawan beritabangsa.id belum mendapatkan informasi terbaru dari Polres Jember atas dugaan pemalsuan akta tanah tersebut.

Upaya konfirmasi wartawan beritabangsa.id pada 04 Maret 2022 menanyakan perkembangan kasus ini kepada penyidik Polres Jember Briptu Reistra Kriswandanu, tidak ditanggapi lagi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60