Peraturan dan UU

Oknum Sekdes Tik Kuto Rangkap Jabatan, LPM: Tabrak Undang-undang

136
×

Oknum Sekdes Tik Kuto Rangkap Jabatan, LPM: Tabrak Undang-undang

Sebarkan artikel ini
Sekdes rangkap
Gambar ilustrasi

BERITABANGSA.ID – LEBONG –  Ketua organisasi Lebong Merah Putih (LMP), menemukan kejanggalan terkait dugaan jabatan rangkap Sekretaris Desa, AG, Minggu (11/02/2023).

Ketua Organisasi Merah Putih (LMP), Alfian Gunadi menemukan fakta lapangan. Bahwa Sekdes selain menjabat Sekretaris Desa Tik Kuto juga menjadi guru honorer di Sekolah Dasar negeri (SDN) Nomor 26 Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Hingga saat ini belum ada tindakan apapun dari Pemerintah Kabupaten Lebong.

“Kami mewakili aspirasi masyarakat, meminta Sekda Lebong melalui Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Lebong untuk menindak temuan dan fakta lapangan terkait rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebong”, kata, Alfian Gunadi, kepada beritabangsa.id, Sabtu (11/02/2023)

Kata Alfian, rangkap jabatan Sekdes dan guru honorer tidak sesuai dengan surat edaran Sekda Lebong Nomor : 800/235/BKPSDM-2/2021 tentang larangan rangkap jabatan sebagai THLT.

Kemudian dipertegas lagi, sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber yang sama dari negara, baik itu APBN atau APBD.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Tik Kuto, Sudarti, membenarkan, bahwa saudari Rini Pustika sebagai guru honorer di SDN nomor 26 Desa Tik Kuto.

“Iya, saudari Rini Pustika benar sebagai Honorer di jajaran Pemkab Lebong yang bertugas di SDN Desa Tik Kuto,” ujar Kepsek Sudarti.

Sementara itu, saat dikonfirmasi beritabangsa.id, Sekdes Desa Tik Kuto, belum memberikan tanggapan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60