BERITABANGSA.ID – KAB. BLITAR- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar mensosialisasikan mekanisme pemasukan data pokok-pokok pikiran (pokkir) oleh DPRD Kabupaten Blitar melalui piranti Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Selasa (24/1/2023) di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Selain menyampaikan tata cara memasukkan data pokkir ke dalam SIPD, juga disampaikan bagaimana mekanisme pengajuan dana hibah untuk tahun 2024.
Kepala Bappeda Kabupaten Blitar Jumali didampingi sejumlah jajarannya saat memberikan sosialisasi dua hal tadi diterima pimpinan DPRD serta diikuti sejumlah anggota DPRD untuk mengikuti sosialisasi.
“Jadi mulai rapat ini kan salah satunya adalah bahwa anggota dewan sejak awal bisa menyiapkan usulan baik program maupun kegiatan, sehingga pada batas waktu 25 Februari yang SIPD ini sudah masuk di sistem kami,” katanya.
“Sebab, untuk tahun 2024 usulan pokir, musren dan sebagainya itu harus masuk SIPD paling lambat 25 Februari,” lanjut Jumali.
Dirinya berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Blitar segera menginput usulan kegiatan maupun program di SIPD dan tidak di luar sistem ini.
Jumali kembali menegaskan jika terjadi peristiwa pemasukan di luar sistem, maka dipastikan tidak bisa masuk apa yang menjadi usulan program maupun kegiatan.
“Nah kalau kriteria masuk itu menjadi wewenang kita. Yang menjadi wewenang kita itu apa, SPM kita itu apa. Lalu keterbatasan anggaran,” ujarnya.
“Anggota dewan, harus bisa memikirkan sejak awal anggaran yang diperlukan itu sesuai dengan kemampuan kita. Yang lainnya, program yang diusulkan harus sesuai dengan visi misi dan tema kita karena sudah disesuaikan,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib merespon SIPD ini memang menjadi sarana memasukkan data usulan pokkir.
Sehingga jika ada usulan dari masyarakat kepada anggota dewan itu dimasukkan ke dalam SIPD.
“Jadi sekarang itu sudah ada Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Sebelum RKPD berarti kita harus sudah menyampaikan pokok-pokok pikiran yang didasari dari usulan masyarakat dari reses,” jelas Mujib.
“Untuk kunjungan dapil atau kundapil dan ketika masyarakat datang ke anggota dewan. Dari 3 hal itu bisa kita usulkan menjadi pokok-pokok pikiran,” imbuhnya.
Kemudian persoalan hibah bansos yang diusulkan masyarakat harus disertai dengan proposal. Jadi proposal itu tidak boleh menyusul, ketika diusulkan pokkir aspirasi itu sekaligus proposal itu harus sudah masuk.
“Proposal di situ harus ada lembaganya, harus berbadan hukum atau sekurang-kurangnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditandatangani bupati,” bebernya.
Dia berharap agenda ini nantinya bisa berjalan dengan lancar meskipun masih diperlukan pemahaman yang intens lebih lanjut agar terdapat pemahaman yang makin baik dan merata.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id