BERITABANGSA.COM-SAMPANG– LSM Pemuda Peduli Desa (Papeda) dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam mendatangi Mapolres Sampang, Jumat (04/11/2022).
Kedatangan 2 LSM dan BPD ke Mapolres Sampang itu tak lain untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan honor BPD yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben.
Ketua LSM Papeda Sampang Badrus Sholeh mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Sampang, untuk mengantarkan surat pengaduan terkait dugaan penggelapan honor anggota BPD di wilayah Kecamatan Omben.
“Surat laporan pengaduan itu sudah kami serahkan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sampang, biar penyidik mengkaji dulu surat laporan kami,” ujarnya.
Menurut Badrus pelaporan itu dilakukan karena dalam usaha mediasi antara pengadu (anggota BPD) dan teradu (mantan Kades) tidak pernah terselesaikan. Bahkan, mediasi ini berjalan selama 6 bulan.
“Tertulis, ada enam anggota BPD di desa tersebut yang melakukan pengaduan, terkait dugaan penggelapan honor BPD oleh mantan Kades ini selama menjabat satu periode,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Ketua LSM L-KPK Sampang, H Sujai menambahkan, pihaknya nanti akan mengkonfirmasi kembali kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang, tentang hasil kajian surat laporan tersebut.
“Kami berharap Polres Sampang sigap dalam mengambil keputusan, dari hasil pengkajian laporan pengaduan ini. Jika ada unsur tindak pidana korupsinya, silahkan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu mantan Kepala Desa Karang Gayam Inisial (D) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan semunya kepada Inspektorat, melalui DPMD Sampang,
“Walaikumsalam Mas, maaf baru jawab, iya Mas semua masalah sudah saya serahkan ke inspektorat, melalui DPMD Sampang, biar nanti inspektorat memanggil saya dan para BPD, yang seingat saya, saya tidak pernah menerima laporan kerja mereka selama saya aktif,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com