Publik Service

Awas, Sopir-sopir Masuk Lumajang Wajib Tahu Jika Tak Mau Ditilang

203
×

Awas, Sopir-sopir Masuk Lumajang Wajib Tahu Jika Tak Mau Ditilang

Sebarkan artikel ini
Salah satu truk yang ditilang oleh polisi karena melanggar jam operasional

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Sopir angkutan wajib tahu aturan baru. Jika tidak ingin dapat sanksi saat masuk Kabupaten Lumajang. Apa pasal ?

Ada regulasi dan aturan baru terhadap jam operasional angkutan barang. Jika tidak tahu maka siap-siap ditilang Polisi.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Lumajang, Ajun Komisaris Polisi Radyati Putri Pradini, menegaskan di Lumajang ada pemberlakuan jam operasional.

“Angkutan barang dibatasi pada jam – jam tertentu. Masyarakat khususnya para pengendara kendaraan dimaksud, diminta mematuhi dan tidak melanggar,” katanya, Kamis (22/9/2022).

Kasat Lantas Polres Lumajang ini, menambahkan akan terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang dinilai masih bandel.

“Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk optimalisasi, efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan angkutan pada ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten di Lumajang,” bebernya.

Selain itu, kata mantan Kapolsek Tembelang Jombang ini, juga dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran angkutan di kawasan Jalan Lumajang.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60