Terkini

Perdagangan Karbon Biru, di Kawasan Pantai Clungup-Tiga Warna

1
×

Perdagangan Karbon Biru, di Kawasan Pantai Clungup-Tiga Warna

Sebarkan artikel ini
Pantai_clungup
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo menyusuri kawasan konservasi hutan mangrove yang dibudidayakan oleh komunitas Clungup Mangrove Conservation (CMC), Pantai Clungup-Tiga Warna, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

“Ini salah satu alternatif yang ingin kita kembangkan. Mari anak-anak muda melestarikan bumi, melestarikan pertiwi, sekaligus mendapatkan pekerjaan dari situ, mempunyai manfaat ekonomi, sekaligus menyejahterakan,” kata Kepala Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) itu.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pengembangan perdagangan karbon melalui bursa karbon Indonesia telah dimulai sejak September 2023. Namun, variasi pasokan unit karbon yang dapat diperdagangkan masih terbatas dan didominasi pelaku usaha korporasi. Kondisi itu menjadi salah satu alasan perlunya memperluas sumber pasokan, termasuk dari kegiatan konservasi alam yang mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar.

Hasan menilai karbon biru yang dihasilkan melalui konservasi mangrove memiliki potensi dan kualitas yang menarik bagi pembeli. Permintaan tidak hanya datang dari perusahaan dalam negeri, tetapi juga korporasi multinasional yang ingin berkontribusi terhadap perbaikan lingkungan melalui pembelian unit karbon. Meski demikian, potensi ekologis yang besar tidak serta-merta membuat suatu kawasan dapat langsung memperdagangkan kredit karbon. Diperlukan ekosistem pendukung yang memastikan proses konservasi memiliki dasar legalitas, pengukuran yang akurat, serta verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menghasilkan unit yang layak diperdagangkan.

“Nah, ini nanti kami akan menghadirkan semua elemen yang diperlukan, mulai dari legalitas di kementerian terkait, lembaga yang melakukan sertifikasi perhitungan secara cermat potensi penyerapan emisi karbon, sampai pencatatan unit karbon yang terverifikasi,” jelas Hasan.

Ia menerangkan, proses tersebut melibatkan kementerian terkait sesuai kewenangannya, baik di sektor kehutanan maupun kelautan. Selanjutnya, potensi penyerapan emisi perlu dihitung dan diverifikasi oleh lembaga yang berkompeten, tidak hanya dari vegetasi mangrove, tetapi juga dari lingkungan hijau di sekitarnya sesuai metodologi yang berlaku. Unit karbon yang telah memenuhi persyaratan kemudian perlu tercatat dalam sistem registri unit karbon nasional di Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah itu, unit yang memenuhi ketentuan dapat dihubungkan dengan sistem perdagangan karbon melalui bursa karbon yang diselenggarakan BEI.

Hasan menegaskan, OJK bersama BEI akan mendorong kesiapan seluruh unsur tersebut agar kegiatan konservasi yang selama ini dijalankan masyarakat dapat menghasilkan nilai ekonomi karbon. Dengan demikian, pendanaan pemeliharaan lingkungan tidak hanya bergantung pada sumber konvensional, tetapi juga berpeluang diperkuat melalui mekanisme pasar. Ia turut mengapresiasi perjalanan konservasi CMC yang telah dimulai sejak 2005. Menurutnya, pengelolaan kawasan melalui pendekatan ekowisata yang terintegrasi menjadi modal penting untuk mengembangkan manfaat lingkungan sekaligus ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Ke depan, pengembangan kawasan tersebut juga berpeluang diperluas melalui kegiatan edukasi wisata atau eduwisata. Pendekatan ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai fungsi mangrove, sekaligus membuka ruang bagi penciptaan lapangan kerja dan kegiatan ekonomi baru,” papar dia.

Dari sisi potensi karbon, kajian akademisi pada 2021 yang disampaikan dalam kunjungan tersebut mencatat kemampuan penyerapan dan penyimpanan karbon di kawasan CMC pada dua kompartemen, yakni sekitar 3.600 ton CO₂ ekuivalen untuk bagian di atas tanah dan sekitar 5.800 ton CO₂ ekuivalen untuk bagian di bawah tanah. Jika kedua angka itu dijumlahkan, potensi yang tercatat mencapai sekitar 9.400 ton CO₂ ekuivalen atau mendekati 10.000 ton. Namun, angka tersebut masih mengacu pada kajian 2021 sehingga perlu diverifikasi kembali untuk mengetahui kondisi dan besaran potensi karbon terkini.

Hasan menyebut, pemeliharaan kawasan yang terus dilakukan diharapkan memberikan hasil lebih baik ketika pengukuran terbaru dilaksanakan. Meski demikian, besaran potensi karbon yang dapat dikonversi menjadi unit perdagangan tetap harus ditentukan melalui proses penghitungan dan verifikasi sesuai standar yang berlaku. Potensi itu juga memperlihatkan pentingnya memperluas skala konservasi. Jika hanya mengandalkan satu kawasan, jumlah unit karbon yang tersedia mungkin belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pembeli dalam skala besar. Sebaliknya, keterhubungan antarkomunitas mangrove dapat memperkuat kapasitas pasokan sekaligus memperluas dampak konservasi.

Pengembangan perdagangan karbon biru berbasis komunitas pada akhirnya diharapkan menjadi jembatan antara kepentingan mitigasi perubahan iklim dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Bagi CMC, peluang ini bukan hanya tentang menjual unit karbon, melainkan juga memastikan bahwa upaya menjaga ekosistem mangrove memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung keberlanjutan konservasi dalam jangka panjang. Terkait target transaksi, Hasan belum menetapkan waktu pasti kapan kawasan CMC dapat mulai menghasilkan unit karbon yang diperdagangkan. Ia mengatakan, OJK akan menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan dengan menyusun perencanaan dan tahapan pengembangan yang lebih terperinci.

“Regulasi perdagangan karbon pada dasarnya telah tersedia. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh persyaratan teknis, kelembagaan, dan administratif dapat dipenuhi oleh komunitas pengelola mangrove,” tandas dia.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60