Pemerintahan

Disdagkop UM Bojonegoro Deadline Pedagang Lesehan Hingga Rabu

1
×

Disdagkop UM Bojonegoro Deadline Pedagang Lesehan Hingga Rabu

Sebarkan artikel ini
Disdagkop

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Pemerintah Kabupetan Bojonegoro mendeadline pedagang lesehan di wilayah Jalan Hasyim Asyari dan KH Mansyur Ledok Wetan agar segera menempati Pasar Wisata di Banjarjo, Sabtu (10/10/2026).

Kepala DisdagkopUM Moh Akhmadi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Oryz Setiawan, mengatakan pihaknya telah koordinasi dengan Satpol PP Bojongeoro dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, sesuai hasil rapat koordinasi pada Jumat (9/10/2026).

“Hasil rapat itu, kita data ulang. Kami juga sosialisasi agar pedagang berpikir di masa tenggang dari hari Senin hingga Rabu,” paparnya.

Upaya ini tak lain merespon keluhan masyarakat terkait pedagang lesehan yang berjualan memakan badan hingga membuat kemacetan.

“Untuk saat ini kami terus memberikan sosialisasi serta pendekatan terhadap para pedagang agar mau di pindah ke Pasar Wisata. Jika hingga Rabu mendatang para pedagang bersih kukuh berjualan di badan jalan ini, maka akan ada tindakan tegas,” tegasnya.

Di sisi lain, pedagang ayam potong Mashukin meminta tindakan tegas tanpa tebang pilih agar pedagang pindah ke Pasar Wisata.

Dia mengaku telah mengikuti aturan berjualan di Pasar Wisata sesuai arahan pemerintah saat adanya edaran pemindahan akibat pasar kota Bojonegoro dibangun.

“Kemarin saya hampir dua bulan berjualan di sana, hingga satu persatu pedagang kembali berjualan lesehan di sini dan mandiri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banjarjo, karena kebutuhan ekonomi saja,” ungkapnya.

Mashukin berharap Pemkab memberikan perhatian kusus pada para pedagang serta ketegasan agar para pedagang bisa dijadikan satu seperti sebelum Pasar Kota Bojonegoro dibongkar dan direhab.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60