Pendidikan

Unusa Tegaskan Zero Tolerance terhadap Bullying dan Kekerasan Seksual di Kampus

5
×

Unusa Tegaskan Zero Tolerance terhadap Bullying dan Kekerasan Seksual di Kampus

Sebarkan artikel ini
Unusa

Ia menegaskan, kampus harus menjadi tempat yang aman, tenang, dan tepercaya bagi para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka untuk menuntut ilmu di Unusa.

Komitmen tersebut sejalan dengan materi PSEA yang disampaikan Arie Rukmantara. Dalam PSEA Minimum Operating Standards, pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan aturan.

Diperlukan komitmen pimpinan, kebijakan kelembagaan, pendekatan yang berpusat pada penyintas, pencegahan dan manajemen risiko, pelatihan, mekanisme pelaporan yang aman, serta investigasi dan tindakan terhadap pelanggaran.

Materi tersebut juga menekankan pentingnya zero tolerance terhadap pelanggaran, perlindungan terhadap pelapor dari tindakan balasan, serta kebijakan yang diketahui dan dipahami seluruh personel organisasi.

Sementara itu, dr. Hafid Algristian mengingatkan bahwa kekerasan di lingkungan kampus tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan fisik.

Ancaman, tekanan psikologis, penyalahgunaan kewenangan, pengucilan, pemaksaan, hingga tindakan yang menghambat hak seseorang juga dapat menjadi bentuk kekerasan.

Relasi kuasa menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kekerasan. Jabatan, senioritas, usia, posisi ekonomi, maupun popularitas dapat menciptakan ketimpangan dalam relasi antarmanusia.

“Kampus aman dimulai dari kita,” menjadi pesan utama yang disampaikan Hafid dalam paparannya.

Ia menjelaskan enam bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Kekerasan tersebut dapat terjadi di dalam maupun di luar kampus dalam pelaksanaan Tridharma, termasuk melalui media elektronik.

Dengan perspektif tersebut, bullying tidak dapat dianggap sekadar candaan atau bagian dari tradisi pergaulan di kampus. Materi yang disampaikan PLATO Foundation juga menempatkan perundungan sebagai salah satu bentuk kekerasan yang dapat berlangsung secara verbal, fisik, sosial, maupun melalui cyberbullying.

Dampaknya tidak hanya dirasakan korban. Kekerasan dapat memunculkan rasa takut, malu, kecemasan, kehilangan rasa aman, dan menurunkan kepercayaan diri.

Dalam bidang akademik, kekerasan dapat mengganggu prestasi dan kesempatan belajar. Pada tingkat institusi, kondisi tersebut dapat melemahkan kepercayaan sivitas akademika dan menciptakan budaya kampus yang tidak aman.

Tri Yogi secara khusus mengajak mahasiswa mengambil peran aktif dalam menciptakan ruang aman di lingkungan kampus.

“Kalian bukan sekadar objek dari aturan-aturan yang dibuat oleh rektorat atau fakultas. Kalian adalah subjek. Kalian adalah pemilik masa depan kampus ini, sekaligus benteng pertahanan utama dalam menciptakan ruang aman,” kata Rektor Unusa.

Menurut dia, kebijakan, pakta integritas, maupun satgas pencegahan kekerasan tidak akan efektif tanpa kesadaran kolektif seluruh sivitas akademika.

“Jangan pernah memilih untuk diam dan acuh tak acuh. Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pembiaran. Jadilah generasi muda yang berani bersuara, berani melapor, dan berani berdiri membela kebenaran demi martabat kemanusiaan,” tegasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60